"Piutang puluhan miliar itu berasal dari tagihan buku 1-2 yang merupakan kategori MBR,"
Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencari solusi terhadap piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp20 miliar yang berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kota itu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga di Mataram, Selasa, piutang PBB sebesar Rp20 miliar itu merupakan angka akumulasi sejak sekitar tahun 2012 atau setelah pengalihan pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ke daerah.
"Piutang puluhan miliar itu berasal dari tagihan buku 1-2 yang merupakan kategori MBR," katanya.
Dengan melihat kondisi MBR yang saat ini untuk kehidupan sehari-hari masih disubsidi pemerintah, pihaknya tidak bisa memaksa mereka membayar PBB.
Namun demikian, piutang mereka tetap tercatat sebagai target pendapatan karena setiap kali surat pemberitahuan pajak terutang (SPT) diterbitkan, piutang selalu muncul.
Satu SPT, rata-rata nilainya berkisar di bawah Rp100 ribu bahkan ada di bawah Rp50.000. Namun jika diakumulasikan dengan denda dan tahun tunggakan nilainya mencapai sekitar Rp20 miliar.
Untuk saat ini, kebijakan yang diberikan pemerintah kota agar MBR mau membayar PBB adalah menghapuskan sanksi denda. Masyarakat yang masuk kategori MRB di buku 1-2, hanya membayar pokok pajak tanpa ada denda.
Akan tetapi, lanjutnya, kebijakan itu juga belum bisa memberikan hasil maksimal terharap upaya pencapaian piutang sehingga diperlukan solusi lain agar masyarakat bisa bebas dari piutang tersebut.
"Untuk solusi penghapusan atau pemutihan piutang PBB, akan coba kami usulkan ke kepala daerah agar tidak membebani masyarakat dan termasuk kami juga," katanya.
Alasannya, tambah Ramayoga, piutang Rp20 miliar dari PBB MBR tersebut tetap menjadi catatan target dan pertanyaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meskipun tidak ditagih secara langsung.
"Jika sudah diputihkan, maka piutang tidak lagi menjadi target yang dicatat," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026