Biaya perpanjang SIM A 2026, siapkan dana hingga Rp280 ribu

2026/09/11

Jakarta (ANTARA) - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan menjadi salah satu kewajiban bagi pengendara di Indonesia. Bagi masyarakat yang mengemudikan mobil, jenis SIM yang umum digunakan adalah SIM A.

Selain memastikan SIM selalu dibawa saat berkendara, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan masa berlaku dokumen tersebut. SIM perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar pengendara tetap dapat berkendara dengan dokumen yang sah.

Pada 2026, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000. Namun, angka tersebut bukan merupakan keseluruhan biaya yang perlu dikeluarkan pemohon.

Ada sejumlah biaya tambahan yang perlu diperhitungkan, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Besaran biaya tambahan tersebut dapat berbeda tergantung layanan atau fasilitas yang digunakan.

Lantas, berapa total biaya yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SIM A pada 2026?

Biaya perpanjangan SIM A 2026

Ketentuan tarif PNBP perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif PNBP untuk perpanjangan SIM A maupun SIM A Umum sebesar Rp80.000.

Tarif tersebut berlaku secara nasional. Namun, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan karena biaya penerbitan SIM belum mencakup seluruh kebutuhan dalam proses perpanjangan.

Baca juga: Persyaratan untuk perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Biaya pemeriksaan kesehatan

Salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi dalam perpanjangan SIM adalah pemeriksaan kesehatan jasmani.

Biaya pemeriksaan kesehatan umumnya berada di kisaran Rp35.000 hingga Rp50.000, tergantung fasilitas kesehatan atau layanan pemeriksaan yang digunakan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan pemohon memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Biaya tes psikologi

Selain pemeriksaan kesehatan, pemohon perpanjangan SIM juga perlu memenuhi persyaratan tes psikologi.

Biayanya dapat berbeda berdasarkan layanan yang dipilih, dengan kisaran sekitar Rp57.500 hingga Rp100.000.

Tes psikologi menjadi salah satu bagian dalam proses penerbitan maupun perpanjangan SIM untuk memastikan pemohon memenuhi persyaratan psikologis sebagai pengemudi.

Biaya asuransi

Pemohon juga dapat menemukan biaya asuransi dalam proses pengurusan SIM. Biaya ini berada di kisaran Rp30.000 hingga Rp50.000.

Namun, asuransi tersebut bersifat opsional, sehingga tidak dapat disamakan dengan biaya PNBP maupun persyaratan utama yang wajib dipenuhi dalam perpanjangan SIM.

Baca juga: Biaya perpanjangan SIM C 2026, jangan cuma siapkan Rp75.000

Total biaya perpanjangan SIM A 2026

Jika seluruh komponen biaya diperhitungkan, dana yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SIM A atau SIM A Umum pada 2026 berada di kisaran Rp170.000 hingga Rp280.000.

Perkiraan tersebut terdiri atas:

Dengan demikian, pemohon sebaiknya tidak hanya menyiapkan Rp80.000 ketika hendak melakukan perpanjangan SIM A. Dana tambahan perlu disiapkan untuk memenuhi pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Besaran akhir yang dibayarkan dapat berbeda sesuai layanan yang digunakan, terutama untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Jika pemohon tidak mengambil asuransi yang bersifat opsional, total pengeluaran tentunya dapat lebih rendah.

Jangan menunggu SIM kedaluwarsa

Pemilik SIM A juga sebaiknya tidak menunda proses perpanjangan hingga masa berlaku SIM habis. Mengecek tanggal kedaluwarsa sejak jauh-jauh hari dapat membantu pemohon mengurus perpanjangan dengan lebih tenang.

Perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir juga penting karena SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat begitu saja diperlakukan seperti SIM yang masih aktif. Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku, demikian merangkum dari sejumlah sumber.

Baca juga: SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu ada di sini

Baca juga: Apakah perpanjang SIM harus sesuai domisili KTP? Ini penjelasannya

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.