Biaya Haji Turun, Siapa yang Menanggung? |Republika Online

2026/10/10

Oleh: Imam Taufiq, Guru Besar UIN Walisongo Semarang; Pengasuh Pondok Pesantren Darul Falah Besongo Semarang; Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Jawa Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rabu malam (7/10/2026), palu akhirnya diketok. Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji 2027 dan berita yang cepat menyebar ke grup-grup jemaah adalah biaya haji turun. Kementerian Haji dan Umrah menyebut uang pelunasan yang harus disiapkan jemaah tahun depan lebih ringan sekitar Rp 3,4 juta dibanding tahun lalu.

Tentu kabar ini patut disyukuri. Kepastian datang tepat waktu, sebelum tenggat kontrak dengan pihak Arab Saudi, dan negara ikut turun tangan menanggung sebagian biaya. Namun justru karena ini kabar gembira, ada baiknya kita membacanya dengan jernih. Biaya haji turun, lalu siapa yang menanggung?

Ringan karena Ditopang

Bila dicermati, yang turun sesungguhnya bukan biaya hajinya. Biaya penyelenggaraan per jemaah justru naik, dari sekitar Rp 87 juta tahun lalu menjadi sekitar Rp 98 juta, seiring gejolak Timur Tengah dan asumsi kurs rupiah yang lebih tinggi. Bagian yang dibayar jemaah pun nyaris sama dengan tahun lalu. Yang membuat pelunasan terasa lebih ringan adalah tiga penopang: subsidi pemerintah sekitar Rp 3,2 juta per jemaah, saldo rekening virtual yang sejatinya hasil kelola dana milik jemaah sendiri, dan porsi hasil kelola dana haji yang kian membesar.

Perumpamaannya seperti belanja yang terasa lebih murah, bukan karena harga barangnya turun, melainkan karena ada pihak lain yang ikut membayar di kasir. Tahun lalu, hasil kelola dana yang dihimpun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menanggung sekitar sepertiga biaya haji setiap jemaah. Tahun depan, porsinya mendekati separuh. Bila ditambah dengan bagian yang dibagikan ke rekening virtual jutaan jemaah tunggu, hasil kelola dana haji selama setahun nyaris terserap seluruhnya. Ruang cadangan untuk tahun-tahun berikutnya menjadi sangat tipis.

Di sinilah persoalannya. Hasil kelola dana itu berasal dari setoran awal sekitar 5,5 juta jemaah yang masih antre. Dalam dua musim terakhir, porsi yang diambil darinya perlahan dikurangi, tetapi keputusan Rabu malam justru berbalik arah. Jemaah yang berangkat tahun depan terbantu, tetapi sebagian bantuan itu dipinjam dari hak mereka yang belum tahu kapan gilirannya tiba.

Subsidi Negara, Perlu Dikawal

Kehadiran negara menanggung sebagian biaya haji patut diapresiasi. Inilah yang lama diharapkan banyak kalangan: selisih biaya tidak semata ditimpakan pada dana jemaah yang menunggu. Kekurangan biaya apabila harga avtur melonjak pun diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah. Tetapi langkah baik ini perlu diberi pijakan yang kokoh agar tidak berhenti sebagai kebijakan satu musim.

Setidaknya ada tiga catatan. Pertama, dasar hukum dan pos anggarannya perlu dijelaskan kepada publik. Kedua, subsidi diberikan rata kepada semua jemaah, padahal kemampuan mereka berbeda-beda. Bantuan negara akan lebih adil bila diutamakan bagi yang kurang mampu. Ketiga, apabila subsidi ini tidak berlanjut, pelunasan tahun berikutnya akan melonjak dan jemaah merasa biaya "naik", padahal yang hilang hanyalah penopangnya. Kesediaan menanggung kenaikan avtur juga perlu diberi batas yang jelas, dan ditegaskan tidak akan ditutup dari hasil kelola dana jemaah.

Menteri Haji dan Umrah menegaskan bahwa setiap rupiah dana haji dikelola secara transparan. Janji ini layak ditagih dengan santun. Biaya yang disepakati turun hampir Rp 9 juta dari usulan awal pemerintah.

Pos mana yang dipangkas, dan apakah layanan ikut terdampak, terutama di Armuzna yang selama ini paling dikeluhkan?

Wacana audit forensik yang ramai sepekan lalu pun tak terdengar lagi dalam kesimpulan rapat. Padahal BPK masih mencatat ribuan jemaah yang berangkat pada musim 2025 padahal belum semestinya, dengan biaya ikut tersedot lebih dari Rp 160 miliar. Kejernihan angka bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menjaga kepercayaan.