Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Dari total biaya tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diusulkan sebesar 40%.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan skema yang diajukan pemerintah, jemaah haji reguler akan membayar Bipih sebesar Rp42,94 juta atau 40% dari total BPIH. Sementara itu, 60% atau sekitar Rp64,40 juta akan ditanggung melalui dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Irfan dalam paparannya.
Kuota Haji 2027 Capai 221.000 Jemaah
Dalam menyusun usulan BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.
Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler, termasuk jemaah, Petugas Haji Daerah (PHD), dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus.
Pemerintah juga menggunakan sejumlah asumsi ekonomi makro dalam menghitung kebutuhan biaya haji 2027. Salah satunya adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sebesar Rp17.500/US$ dan kurs riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67/SAR.
Adapun alokasi living cost atau biaya hidup jemaah diusulkan tetap sebesar SAR750 per jemaah. Komponen tersebut akan dibebankan melalui dana nilai manfaat.
Harga Avtur hingga Rupiah Jadi Perhatian
Irfan mengatakan perhitungan BPIH 2027 turut mempertimbangkan berbagai dinamika eksternal, terutama kondisi geopolitik global, harga energi, pergerakan nilai tukar rupiah, serta perubahan layanan haji di Arab Saudi.
Menurutnya, kenaikan harga minyak dunia dan avtur dapat memberikan tekanan terhadap biaya penerbangan. Dampaknya semakin besar apabila terjadi pelemahan nilai tukar rupiah.
"Dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar. Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah," jelasnya.
Dari sisi layanan di Arab Saudi, pemerintah juga mencatat adanya perubahan paket layanan Masyair untuk musim haji 1448 H/2027 M.
Pemerintah Arab Saudi disebut meniadakan layanan Masyair paket D. Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.
Haji Khusus Juga Dapat Alokasi Dana
Selain haji reguler, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan alokasi pembiayaan untuk haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas.
Nilai yang diusulkan mencapai Rp8,39 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung penyediaan perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, serta pelayanan umum.
Setelah pemerintah menyampaikan usulan BPIH tersebut, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH 1448 H/2027 M.
Panja akan membahas secara lebih rinci seluruh komponen biaya sebelum ditetapkan besaran final BPIH dan Bipih yang harus dibayarkan jemaah.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama," pungkas Irfan.
Dengan demikian, angka Rp107,34 juta tersebut masih merupakan usulan pemerintah dan belum menjadi biaya haji final. Besaran BPIH dan Bipih 2027 akan ditetapkan setelah pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR RI melalui Panja BPIH.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]