AKURAT.CO Banyak masyarakat masih menggunakan istilah BI Checking saat ingin mengecek riwayat kredit atau utang. Padahal, layanan tersebut sudah tidak lagi dikelola oleh Bank Indonesia dan telah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, bagaimana cara cek utang sendiri secara online melalui layanan terbaru tersebut?
Informasi riwayat kredit sangat penting, terutama bagi masyarakat yang berencana mengajukan pinjaman ke bank, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, hingga kartu kredit.
Dengan mengetahui status kredit lebih awal, Anda dapat memastikan tidak ada tunggakan maupun kesalahan data yang berpotensi menghambat proses pengajuan pembiayaan.
Saat ini, masyarakat dapat mengecek informasi debitur secara resmi melalui layanan SLIK OJK tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu BI Checking yang Kini Menjadi SLIK OJK?
BI Checking merupakan layanan informasi riwayat kredit yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia. Sejak fungsi pengawasan sektor jasa keuangan beralih ke OJK, layanan tersebut digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK memiliki fungsi yang sama, yakni mencatat informasi mengenai riwayat pinjaman, status pembayaran kredit, plafon pembiayaan, hingga kolektibilitas debitur. Data ini digunakan oleh bank dan lembaga keuangan sebagai salah satu pertimbangan sebelum menyetujui pengajuan kredit.
Karena itu, masyarakat yang ingin mengetahui apakah memiliki tunggakan atau riwayat kredit bermasalah dapat mengecek data melalui SLIK OJK.
Cara Cek Utang Sendiri Online Lewat SLIK OJK
Berikut langkah-langkah mengecek riwayat kredit atau utang secara online:
Kunjungi situs resmi layanan SLIK OJK.
Pilih menu Pendaftaran Informasi Debitur atau layanan iDeb SLIK.
Isi formulir pendaftaran dengan data diri sesuai identitas.
Unggah dokumen yang diminta, seperti KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
Masukkan alamat email dan nomor telepon yang aktif.
Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi dari OJK.
Setelah verifikasi selesai, hasil Informasi Debitur (iDeb) akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
Proses pengecekan ini dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor OJK selama layanan online tersedia.
Informasi Apa Saja yang Ditampilkan?
Laporan iDeb SLIK memuat berbagai informasi penting, antara lain:
Identitas debitur.
Daftar pinjaman yang masih aktif maupun telah lunas.
Nama bank atau lembaga pembiayaan pemberi kredit.
Jumlah plafon kredit.
Sisa kewajiban pembayaran.
Riwayat pembayaran angsuran.
Status kolektibilitas atau kelancaran pembayaran kredit.
Informasi tersebut dapat membantu masyarakat mengetahui apakah terdapat tunggakan yang perlu segera diselesaikan sebelum mengajukan pinjaman baru.