Berupaya menyelundupkan 800 kilogram ketamin, warga negara Taiwan ditangkap di perairan Kepri

2026/09/01

Anggota polisi menata tumpukan kemasan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Polda Kepulauan Riau, Batam, Selasa (1/9/2026). Tim gabungan dari BNN, Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai, dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamin di perairan Kepulauan Riau dari jaringan sindikat internasional dan menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial WLC sebagai tersangka yang berperan sebagai pengendali. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.

Petugas bersenjata lengkap melakukan penjagaan di dekat tumpukan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Polda Kepulauan Riau, Batam, Selasa (1/9/2026). Tim gabungan dari BNN, Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai, dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamin di perairan Kepulauan Riau dari jaringan sindikat internasional dan menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial WLC sebagai tersangka yang berperan sebagai pengendali. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.

Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono (tengah), Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (kedua kanan), Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung (kedua kiri), dan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin (kanan) memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Polda Kepulauan Riau, Batam, Selasa (1/9/2026). Tim gabungan dari BNN, Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai, dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamin di perairan Kepulauan Riau dari jaringan sindikat internasional dan menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial WLC sebagai tersangka yang berperan sebagai pengendali. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.