Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan berkas perkara pimpinan pondok pesantren berinisial AMR (55), tersangka kasus santri terbakar, masih berada di penyidik Polda NTB untuk melengkapi petunjuk jaksa.
"Jadi, perkara tersangka dewasa masih proses penyidikan di Polda NTB," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah R. Iman Pribadi melalui sambungan telepon, Rabu.
Iman mengatakan belum ada tindak lanjut pelimpahan berkas AMR setelah jaksa peneliti memberikan sejumlah petunjuk tambahan kepada penyidik.
Meski penyidikan berlangsung di Polda NTB, ia memastikan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap akan dilaksanakan di Kejari Lombok Tengah.
"Untuk administrasinya tetap di kami (Kejari Lombok Tengah)," ujarnya.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka anak berinisial MR (15) telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sementara itu, berkas perkara AMR masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa peneliti.
"Jadi, ada sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti, pendalaman keterangan beberapa saksi yang berasal dari lingkungan pondok dan mereka juga minta untuk melengkapi perhitungan restitusi (ganti rugi oleh pelaku)," kata Ni Made.
Sebelum melimpahkan berkas kepada jaksa peneliti, penyidik melengkapi materi penyidikan dengan menggelar rekonstruksi di lingkungan pondok pesantren.
Dalam rekonstruksi peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 tersebut, kedua tersangka dihadirkan untuk memerankan sedikitnya 50 adegan.
Penyidik kemudian menambahkan sangkaan terkait dugaan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan/atau meninggal dunia.
Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AMR dan MR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendalami peristiwa kebakaran di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Kepolisian sebelumnya menyatakan penetapan AMR sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam pengawasan di lingkungan pondok pesantren.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026