Bencana dan Solidaritas Sosial

2026/09/07

INDONESIA kembali dihadapkan pada aktivitas vulkanik di sejumlah gunung api. Kondisi ini menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat Indonesia memang tidak dapat dilepaskan dari ancaman kebencanaan, terutama karena secara geografis Indonesia berada di kawasan cincin api. Gunung api bukan hanya bagian dari lanskap alam, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Dalam perkembangan terbaru, Gunung Anak Krakatau berada pada Level III atau Siaga. Pada 31 Agustus 2026, Gunung Sinabung juga dinaikkan dari Level II atau Waspada menjadi Level III atau Siaga setelah terjadi peningkatan aktivitas vulkanik dan erupsi dengan kolom abu sekitar 3.500 meter di atas puncak. Badan Geologi menyatakan erupsi tersebut merupakan erupsi awal dan masih terdapat kemungkinan terjadinya erupsi yang lebih besar.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa status aktivitas gunung api dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental. Karena itu, informasi mengenai status gunung api seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai angka atau kategori administratif. Di balik setiap perubahan status terdapat proses pemantauan dan evaluasi yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

Gunung Anak Krakatau, misalnya, hingga 7 September 2026 masih berada pada Level III atau Siaga. Badan Geologi menganjurkan masyarakat yang terdampak abu vulkanik mengurangi aktivitas di luar rumah atau menggunakan masker.

Hal tersebut menunjukkan bahwa bencana tidak semata-mata persoalan fenomena alam. Bencana juga merupakan persoalan sosial: bagaimana masyarakat menerima informasi, memahami risiko, menentukan sikap, dan saling melindungi ketika menghadapi ancaman.

Pemerintah tentu memiliki kewajiban dan mekanisme dalam menghadapi situasi kebencanaan. Berbagai kebijakan dapat dilakukan untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat, termasuk penyesuaian aktivitas pendidikan, pekerjaan, mobilitas, hingga pengaturan wilayah yang berada dalam zona bahaya.

Namun, masyarakat juga tidak dapat hanya menjadi penerima kebijakan. Masyarakat memiliki posisi penting dalam membangun kesiapsiagaan dari tingkat paling dekat, yakni keluarga, lingkungan tempat tinggal, hingga komunitas.

Media sosial dalam konteks ini mempunyai peran yang semakin penting. Informasi dapat diteruskan dalam waktu yang sangat cepat. Masyarakat dapat saling berbagi informasi mengenai kondisi gunung api, perkembangan wilayah terdampak, kebutuhan warga, maupun langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Tetapi kecepatan informasi juga memiliki sisi lain. Informasi yang salah, potongan video yang tidak memiliki konteks, hingga kabar yang tidak berasal dari sumber resmi dapat menimbulkan kepanikan. Karena itu, solidaritas sosial di era digital tidak cukup diwujudkan dengan membagikan informasi sebanyak-banyaknya. Solidaritas juga berarti memastikan informasi yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Urgensi Mitigasi Bencana Alam dari Aktivitas Vulkanis Ringan untuk Publik

Masyarakat sering kali baru memberikan perhatian besar ketika gunung api mengalami erupsi yang terlihat secara kasatmata. Padahal, dari perspektif mitigasi bencana, aktivitas vulkanik yang relatif ringan sekalipun tetap penting diperhatikan.

Aktivitas kecil bukan berarti tidak memiliki risiko. Gunung api merupakan sistem yang dinamis sehingga perubahan aktivitas perlu terus diamati. Karena itu, masyarakat tidak seharusnya menunggu terjadinya erupsi besar untuk mulai memikirkan keselamatan.

Peristiwa di Gunung Sinabung memberikan gambaran yang cukup jelas. Setelah berada pada Level II sejak Mei 2023, status gunung tersebut dinaikkan menjadi Level III pada 31 Agustus 2026 setelah terjadi peningkatan aktivitas dan erupsi. Sebelum erupsi, Badan Geologi merekam rentetan 85 gempa vulkanik, satu gempa hembusan, dan satu tremor harmonik. Erupsi kemudian menghasilkan kolom abu sekitar 3.500 meter di atas puncak. Badan Geologi juga menegaskan bahwa erupsi tersebut merupakan erupsi awal dan kemungkinan erupsi yang lebih besar belum dapat dikesampingkan.

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa perubahan aktivitas gunung api perlu dibaca sebagai peringatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Bukan berarti setiap peningkatan aktivitas pasti berujung pada bencana besar, tetapi justru karena ketidakpastian itulah masyarakat perlu mengikuti informasi resmi dan mempersiapkan diri.

Dalam kasus Anak Krakatau, Badan Geologi pada 7 September 2026 mencatat bahwa ancaman yang mungkin muncul antara lain lontaran batu pijar dan hujan abu lebat, serta potensi aliran lava apabila erupsi menerus kembali terjadi. Tingkat aktivitasnya tetap Level III atau Siaga dan masyarakat dilarang memasuki radius tiga kilometer dari pusat aktivitas.

Maka, mitigasi harus dimulai jauh sebelum masyarakat berada dalam kondisi darurat. Mengetahui status gunung api, memahami wilayah yang masuk kawasan rawan bencana, mengetahui jalur evakuasi, menyiapkan kebutuhan dasar, serta mengetahui sumber informasi resmi merupakan bentuk mitigasi yang sederhana tetapi sangat penting.

Dalam hal ini, publik juga perlu membangun budaya informasi kebencanaan. Informasi dari Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan lembaga resmi lainnya perlu menjadi rujukan utama. Masyarakat dapat menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan informasi tersebut, tetapi bukan untuk menggantikan otoritas ilmiah dengan spekulasi.

Badan Geologi sendiri secara konsisten menempatkan pemantauan aktivitas vulkanik dan penyediaan informasi kebencanaan sebagai bagian dari fungsi mitigasi. Pemantauan dilakukan melalui pengamatan visual maupun instrumental sehingga perubahan aktivitas dapat dievaluasi dan rekomendasi kepada masyarakat dapat disesuaikan.

Dengan demikian, aktivitas vulkanik yang masih tergolong ringan justru dapat menjadi momentum untuk membangun kesiapsiagaan. Publik tidak perlu menunggu bencana menjadi besar untuk mulai belajar mengenai bencana.

Mitigasi bukan tindakan yang dilakukan ketika bencana sudah terjadi. Mitigasi adalah kebiasaan yang dibangun sebelum bencana datang.

Pentingnya Solidaritas Sosial dalam Menghadapi Bencana

Di titik inilah persoalan kebencanaan berhubungan erat dengan solidaritas sosial. Penulis menjadi teringat pada peristiwa Covid-19 lalu, ketika publik saling bergotong royong membantu sesama warga. Bantuan tersebut hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari peralatan kesehatan, makanan, bantuan ekonomi, hingga penyebaran informasi.

Mentalitas gotong royong tersebut harus tetap dijaga dan ditradisikan dalam bentuk yang kolektif. Sebab, bencana tidak hanya menguji kemampuan pemerintah dalam menjalankan sistem penanggulangan bencana, tetapi juga menguji kemampuan masyarakat untuk saling menjaga.

Dalam perspektif sosiologi, solidaritas dapat dibaca melalui pemikiran Emile Durkheim lewat karyanya berjudul The Division of Labour in Society (1984) mengenai solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Durkheim melihat solidaritas sebagai kekuatan yang mengikat individu-individu menjadi bagian dari kehidupan bersama.

Solidaritas mekanik terutama lahir dari kesamaan nilai, pengalaman, dan kesadaran bersama. Sementara solidaritas organik berkembang dalam masyarakat yang semakin kompleks, ketika individu memiliki fungsi dan pekerjaan yang berbeda tetapi saling bergantung satu sama lain.

Konteks kebencanaan memperlihatkan kedua bentuk solidaritas tersebut dapat bekerja secara bersamaan. Ketika bencana mengancam, masyarakat dapat dipersatukan oleh pengalaman dan kepentingan bersama untuk menyelamatkan kehidupan. Pada saat yang sama, penanganan bencana membutuhkan pembagian peran: pemerintah melakukan koordinasi dan menyediakan kebijakan, tenaga kesehatan memberikan pelayanan, relawan membantu evakuasi, masyarakat menyediakan dukungan logistik, sementara warga lain menyebarkan informasi yang diperlukan.

Artinya, solidaritas bukan berarti semua orang harus melakukan hal yang sama. Solidaritas justru dapat tumbuh ketika setiap orang menjalankan perannya untuk tujuan bersama.

Dalam konteks masyarakat modern, gagasan tersebut dapat diperluas melalui konsep modal sosial. Modal sosial merujuk pada jaringan hubungan, kepercayaan, norma timbal balik, dan kemampuan masyarakat untuk bekerja sama. Dalam situasi bencana, modal sosial menjadi penting karena masyarakat membutuhkan kepercayaan dan jaringan sosial untuk bertindak secara cepat.

Seorang warga yang menerima informasi mengenai perubahan situasi dapat segera memberi tahu tetangganya. Kelompok masyarakat dapat mengorganisasi bantuan. Relawan dapat membantu warga yang memiliki keterbatasan mobilitas. Tokoh masyarakat dapat membantu menerjemahkan informasi resmi ke dalam bahasa yang lebih mudah dipahami. Semua tindakan tersebut merupakan bentuk kapasitas sosial yang dapat memperkuat ketangguhan komunitas.

United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR), juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan tindakan bersama dalam membangun ketangguhan menghadapi risiko bencana. Pendekatan pengurangan risiko bencana tidak cukup hanya mengandalkan respons ketika bencana terjadi, tetapi perlu melibatkan masyarakat dalam berbagai tahapan pengurangan risiko dan kesiapsiagaan.

Karena itu, solidaritas sosial tidak semestinya dimaknai sekadar sebagai aktivitas memberi bantuan setelah bencana. Solidaritas harus dimulai sejak sebelum bencana terjadi.

Masyarakat yang saling mengingatkan mengenai informasi resmi, mengetahui siapa yang membutuhkan bantuan, memahami jalur evakuasi, dan bersedia membantu kelompok rentan sesungguhnya sedang membangun solidaritas. Dengan kata lain, solidaritas dapat menjadi bagian dari mitigasi itu sendiri.

Hal ini juga penting dalam menghadapi era media sosial. Di satu sisi, media sosial memungkinkan solidaritas berkembang dengan cepat. Namun di sisi lain, media sosial dapat menjadi ruang penyebaran kepanikan apabila masyarakat tidak memiliki literasi informasi yang memadai.

Oleh karena itu, menyebarkan informasi yang benar merupakan bentuk solidaritas. Mengoreksi informasi palsu juga merupakan bentuk solidaritas. Tidak menyebarkan video lama sebagai kejadian terbaru juga merupakan bentuk solidaritas. Begitu pula dengan mengingatkan masyarakat agar mengikuti radius bahaya yang ditetapkan pemerintah.

Dalam situasi seperti itu, publik tidak harus selalu menunggu inisiasi pemerintah atau negara untuk melakukan tindakan-tindakan sederhana yang dapat membantu mengurangi risiko. Warga dapat memulai dari lingkungan terdekatnya. Namun, hal tersebut bukan berarti tanggung jawab negara dapat dialihkan kepada masyarakat.

Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab utama dalam menyediakan sistem peringatan dini, informasi ilmiah, evakuasi, pelayanan publik, perlindungan kelompok rentan, serta koordinasi penanganan bencana. Masyarakat kemudian menjadi kekuatan yang melengkapi sistem tersebut melalui jejaring sosial dan gotong royong.

Dengan demikian, hubungan antara negara dan masyarakat dalam menghadapi bencana semestinya bukan hubungan yang saling menggantikan, melainkan saling menguatkan.

Pada akhirnya, bencana mengajarkan bahwa manusia tidak dapat sepenuhnya menghadapi ancaman secara individual. Keselamatan seseorang sering kali bergantung pada kewaspadaan orang lain. Informasi yang dibagikan satu orang dapat membantu orang lain mengambil keputusan yang tepat. Bantuan yang diberikan satu kelompok dapat membuat kelompok lain bertahan dalam situasi sulit.

Karena itu, mentalitas gotong royong harus dipertahankan bukan hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai kapasitas sosial menghadapi risiko. Solidaritas harus menjadi kebiasaan, bukan sekadar reaksi ketika bencana sudah terjadi.

Pemerintah memiliki cara kerja dan mekanismenya sendiri. Masyarakat pun memiliki kekuatan dan mekanismenya sendiri. Pada akhirnya, keduanya dapat bertemu pada satu titik konklusi: saling menjaga untuk kepentingan publik.

Sebab, ketika bencana alam tidak mengenal waktu, solidaritas sosial juga tidak seharusnya mengenal batas.

 Muhammad Sutisna
Co Founder Forum Intelektual Muda