Benarkah Nasdem Usulkan Pemakzulan Wapres Gibran? Ini Kata Saan Mustopa |Republika Online

2026/10/08

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, buka suara terkait beredarnya surat usulan pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan anggota Fraksi NasDem, Tonny Tesar, kepada pimpinan DPR RI.

Saan mengatakan masih akan mengecek dan mengklarifikasi surat tersebut. Menurutnya, Partai Nasdem juga masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan perkara Gibran.

"Ya, itu saya lagi mau cek dan mau, saya mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau apa, cari tahu, dan mau klarifikasi, ya," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Saan menegaskan, sikap Partai Nasdem terkait putusan MK masih dalam tahap kajian. Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan apakah surat yang beredar tersebut merupakan sikap resmi partai.

"Karena memang sampai saat ini partai, ya. Khususnya Partai NasDem terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," katanya.

"Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi," katanya menambahkan.

Saan juga belum memastikan apakah Fraksi NasDem akan menggelar konferensi pers terkait surat usulan pemakzulan Gibran yang beredar.

"Nanti saya cek fraksi, ya. Saya cek fraksi. Tapi sekali lagi, partai masih mempelajari dan mengkaji ya terkait putusan ini," ujar Saan.

Seperti diketahui, surat yang beredar tersebut ditandatangani anggota Fraksi NasDem DPR RI Tonny Tesar, S.Sos. dengan nomor surat 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Dalam surat itu, Tonny mengusulkan pemberhentian (impeachment) Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Dalam dokumen tersebut, Tonny antara lain mendasarkan usulannya pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Tonny juga meminta pimpinan DPR membawa persoalan tersebut ke rapat paripurna untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran.