Jakarta -
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengungkapkan hingga saat ini belum ada pengajuan memori kasasi dari pihak Rizky Febian. Sekadar diketahui putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung menetapkan Teddy dan putrinya, Bintang, sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah, yang juga mantan istri Sule.
Wati mengaku telah mengecek perkembangan perkara melalui sistem e-court. Namun, hingga Selasa (28/7/2026), belum ada dokumen kasasi yang masuk.
"Tadi pagi saya coba cek di e-court yang online itu. Jadi belum ada. Sampai hari ini sih belum ada ya terkait pengajuan memori kasasi," kata Wati Trisnawati dalam wawancara daring, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Wati menjelaskan pihak yang berperkara masih memiliki waktu untuk mengajukan kasasi. Menurutnya, tenggat waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan banding diterima para pihak.
"Kalau untuk kasasi itu diberikan waktu biasanya 14 hari, terhitung sejak diberitahukannya isi putusan banding. Pemberitahuan putusan banding itu baru disampaikan tanggal 22 Juli. Jadi kalau kita hitung 14 hari, jatuhnya di tanggal 4 Agustus," ujarnya.
Wati juga menepis adanya komunikasi dari pihak Rizky Febian maupun kuasa hukumnya setelah putusan banding dibacakan. Ia mengatakan komunikasi yang pernah terjalin hanya sebatas proses persidangan di Pengadilan Agama Bandung.
"Oh nggak ada sampai sekarang. Jadi memang selama ini kita komunikasi kemarin itu ketika memang lagi proses di Pengadilan Agama saja. Itu terkait proses persidangan saja. Tapi kalau lebih ke esensi perkara, kami tidak pernah ada komunikasi," jelasnya.
Saat ditanya kembali apakah selama sepekan setelah putusan tidak ada upaya menghubungi pihaknya, Wati memberikan jawaban singkat.
"Iya nggak ada, nggak ada," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana dan membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonan karena alasan prosedural. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah, termasuk Teddy Pardiyana dan putrinya, Bintang.
Majelis hakim juga menilai status keahliwarisan Teddy dan Bintang didukung alat bukti yang sah, di antaranya akta kelahiran, buku nikah asli, serta kartu keluarga. Meski demikian, putusan tersebut baru menetapkan pihak-pihak yang berstatus sebagai ahli waris dan belum menyentuh pembahasan mengenai pembagian harta warisan.
Simak juga Video 'Status Teddy Pardiyana Kembali Menjadi Tahanan Kota':
(fbr/mau)