AKURAT.CO PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kesempatan bagi perusahaan efek untuk memperoleh saham bursa melalui pelelangan sebanyak 11 saham bursa yang merupakan hasil pembelian kembali (buyback).
Pelelangan tersebut menjadi mekanisme resmi pengalihan kepemilikan saham bursa sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pelelangan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026 pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama Gedung BEI Tower 1 Lantai 6, Jakarta. Selain hadir secara langsung, peserta yang telah mendaftarkan diri juga dapat mengikuti proses pelelangan secara daring.
Baca Juga: OJK Targetkan POJK Demutualisasi BEI Rampung September 2026
"Terdapat sebelas saham bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali oleh bursa dan hanya dapat dialihkan melalui pelelangan saham bursa," ujar Jeffrey dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (7/8/2026).
Jeffrey menjelaskan, pelaksanaan lelang mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa, serta Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Bursa. Kedua aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam pengalihan saham bursa yang dimiliki kembali oleh BEI.
Dirinya mengatakan hanya perusahaan efek yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa yang dapat mengikuti proses tersebut. Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa.
"Perusahaan efek yang ingin mengikuti pelelangan wajib memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek sesuai ketentuan yang berlaku," kata Jeffrey.
Selain memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa, perusahaan efek yang berminat juga diwajibkan menyampaikan permohonan tertulis kepada BEI dengan melampirkan surat konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian saham bursa.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan Partisipan PT Bursa Efek Indonesia di Gedung BEI Tower 1 Lantai 6, Jakarta.
"Permohonan diajukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB," ujar Jeffrey.
BEI juga mengingatkan bahwa pelelangan hanya akan diselenggarakan apabila terdapat perusahaan efek yang mendaftarkan diri sebagai peserta hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Pelelangan saham bursa tidak akan dilaksanakan apabila hingga batas akhir pendaftaran tidak terdapat perusahaan efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta lelang," kata Jeffrey.
Baca Juga: BEI Optimistis Pasar Saham Rebound Meski Ada Transisi Kepemimpinan BI
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor III-H yang mengatur bahwa proses pelelangan batal dilaksanakan apabila tidak terdapat calon peserta yang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, keberlangsungan pelelangan pada 1 September mendatang akan bergantung pada jumlah perusahaan efek yang mendaftarkan diri sebelum tenggat waktu 20 Agustus 2026.