Begini Langkah KPK Sebelum Sita Rumah Anggota DPRD Bengkulu

2026/09/02

Sebelumnya, KPK menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy Anggraheni di Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu yang menyeret Bupati Rejang Lebong M Fikro Thobari.

Budi mengatakan, penyitaan rumah tersebut dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026.

"Pada Senin 31 Agustus 2026, Penyidik KPK kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," kata Budi, Selasa, 1 September 2026.

"Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," tambahnya.

Berdasarkan foto yang diberikan KPK, rumah tersebut terdiri dari dua lantai dan memiliki pagar tinggi yang mengelilingi bagian depan kediaman.

Budi menyatakan, penyidik selanjutnya akan mendalami hubungan atau nexus antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna Ledy dan rangkaian peristiwa pidana yang tengah disidik.

"Setiap aset yang ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan tentu tidak berhenti pada penguasaan barangnya semata," tuturnya.

"Penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara," imbuh Budi.

Seluruh hasil penyitaan tersebut akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lainnya. Penyidik juga akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti.

"KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana," pungkasnya.