Bea Cukai pastikan alat kesehatan keluar Batam penuhi persyaratan KPBPB
Selasa, 29 September 2026 15:54 WIB
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Syahri Mujiono (ANTARA/Angiela)
Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memastikan pengeluaran alat dan barang kesehatan (alkes) dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam harus memenuhi persyaratan administrasi serta rekomendasi dari instansi terkait.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Syahri Mujiono mengatakan keterlambatan pelayanan pengeluaran barang umumnya terjadi karena dokumen atau rekomendasi yang diperlukan belum diterima petugas di lapangan.
“Terkait keterlambatan pelayanan itu biasanya ada persyaratan yang memang dibutuhkan, tapi mungkin telat diberitahukan kepada kami. Sehingga pegawai di lapangan belum menerima rekomendasi dari instansi terkait,” kata Mujiono di Batam, Selasa.
Bea Cukai Batam memberi tanggapan tersebut untuk mengklarifikasi keterlambatan rilis alat kontrasepsi yang dikirim dari Batam untuk ke daerah lain di Kepri, seperti di Karimun, Bintan dan lainnya.
Mujiono mengatakan pihak pembawa barang perlu memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum barang diajukan untuk dikeluarkan dari Batam.
Menurut dia, petugas Bea Cukai tidak dapat mengambil keputusan untuk merilis barang apabila dokumen pelengkap belum tersedia karena pengeluaran barang dari kawasan FTZ memiliki persyaratan tertentu.
“Batam itu merupakan wilayah FTZ atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), di mana barang-barang yang ada di Batam ini untuk konsumsi orang Batam. Jika ada pengeluaran, ada beberapa persyaratan atau dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
“Justru mengapa Bea Cukai menahan untuk alat kesehatan atau barang-barang tertentu, karena memang ada aturan titipan dari instansi yang bersangkutan. Contoh dari Kemenkes, mereka titip ke kami untuk menjaga pergerakan alkes tersebut. Makanya kita akan melakukan rilis jika sudah ada rekomendasi,” katanya.
Menurut Mujiono, apabila dokumen dan rekomendasi telah lengkap, proses pelayanan pengeluaran barang dapat dilakukan dengan cepat.
“Cepat saja itu, tinggal menunjukkan bahwa memang itu rekomendasi dari instansi yang bersangkutan. Dari kami akan konfirmasi ke unit itu, begitu sudah konfirmasi bisa langsung rilis,” ujarnya.
Terkait alat kesehatan atau obat yang membutuhkan penyimpanan dengan kondisi tertentu, Mujiono mengatakan hal tersebut menjadi bagian dari fasilitas penyelenggara pelabuhan.
“Misalnya lewat Pelabuhan Batu Ampar, apakah ada ruang, tempat atau perlakuan khusus, itu di pelabuhannya. Itu bukan ranah Bea Cukai. Itu lebih cenderung ke fasilitas pelabuhan karena Bea Cukai hanya memeriksa jika sudah sesuai perlengkapan administrasinya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BKKBN Kepri Victor Palimbong mengatakan pihaknya masih menghadapi kendala dalam pengeluaran alat kontrasepsi dan obat dari Batam untuk didistribusikan ke kabupaten/kota lain di Kepri.
Ia mengatakan distribusi tersebut mencakup wilayah seperti Karimun, Anambas dan Lingga, termasuk fasilitas kesehatan di daerah terpencil.
“Yang masuk mudah, yang keluar dari Batam misalkan kita ke Karimun, kita ke Anambas, kita ke Lingga, bahkan obat kita itu melalui prosedur dapat ditahan selama seminggu,” kata Victor.
Ia mengatakan pengadaan obat dan alat kontrasepsi dilakukan melalui Batam sebelum disalurkan ke fasilitas kesehatan di wilayah Kepri.
“Yang mau keluar ini yang biasanya tertahan di gudang Bea Cukai. Bisa dibayangkan kalau obat rusak, bagaimana dampaknya terhadap pengendalian penduduk di Provinsi Kepri,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai pastikan alkes keluar Batam penuhi persyaratan KPBPB
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.