Melalui 16 penindakan, Bea Cukai Kediri sepanjang Juni 2026 mengamankan 3,1 juta batang rokok ilegal.
Foto: Bea Cukai
Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dilakukan sebagai upaya preventif.
REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Sepanjang Juni 2026, Bea Cukai Kediri berhasil melakukan 16 kali penindakan terhadap peredaran rokok illegal. Dari seluruhnya, Bea Cukai Kediri mampu mengamankan lebih dari 3,1 juta bang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 4,7 miliar.
Sebanyak 16 penindakan tersebut terdiri atas 3 operasi mandiri, 12 operasi pasar, dan 1 operasi bersama yang dilaksanakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.
Seluruh kegiatan ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal, baik yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Dari rangkaian penindakan ini, Bea Cukai Kediri mengamankan 3.175.304 batang rokok ilegal. Barang hasil penindakan diperkirakan memiliki nilai Rp 4.720.946.460, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 3.076.746.943.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan fungsi intelijen, pengawasan lapangan, dan sinergi yang terus dibangun bersama berbagai instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Ini hasil kerja sama seluruh pihak dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan berkesinambungan. Kami akan terus mengoptimalkan pengawasan sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat," ujar Arintoko dalam keterangan Senin (27/7/2026).
Selain menjalankan fungsi penindakan, Bea Cukai Kediri terus mengedepankan upaya preventif melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus mendorong terciptanya kepatuhan secara sukarela sehingga peredaran BKC ilegal dapat ditekan.
Bea Cukai Kediri juga mengajak masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.
Dengan sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, pemberantasan rokok ilegal diharapkan dapat terus berjalan secara efektif, sekaligus menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan nasional.