Bea Cukai Aceh musnahkan 1,46 juta batang rokok ilegal - ANTARA News Aceh

2026/09/23

Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan 1,46 juta batang rokok ilegal serta barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai lainnya

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Rabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu serta dibakar.

Selain Rokok, barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai lainnya yang turut dimusnahkan meliputi 12 ribu lebih mililiter etil alkohol, 29 lembar pita cukai, pakaian bekas, suplemen dan obat-obatan, produk kesehatan, minuman kecantikan, kosmetik, serta sebanyak 58 unit telepon.

Baca juga: Bea Cukai sita 40.960 batang rokok ilegal di Aceh Selatan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh M Rizki Baidillah mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai Semester II 2025 hingga 2026 di sejumlah wilayah Provinsi Aceh.

"Adapun perkiraan total nilai barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai tersebut mencapai Rp1,83 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,38 miliar," katanya.

M Rizki Baidillah menyebutkan dari Rp1,83 miliar nilai barang tersebut,  sebanyak Rp1,53 miliar di antaranya merupakan nilai barang hasil penindakan cukai dan Rp307,59 juta lainnya merupakan nilai barang hasil penindakan kepabeanan.

"Rokok yang dimusnah tersebut merupakan hasil operasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT serta koordinasi dengan perusahaan jasa titipan," kata M Rizki Baidillah.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan telepon genggam yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.