Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu (23/9) malam.
"Bahwa berkenaan dengan syarat calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dan atau tindak pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu selama tahapan pemilu tahun 2024," kata Bagja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagja menjelaskan ada sejumlah laporan lain yang diterima Bawaslu terkait tahapan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Salah satunya, laporan pada 20 November 2023 yang mempersoalkan penetapan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Namun, laporan tersebut tidak diregistrasi karena dinilai tidak memenuhi syarat materiil.
"Dengan tindak lanjut laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Selanjutnya Bawaslu menyampaikan surat Nomor 900 Tahun 2023 perihal Pemberitahuan Status Laporan tanggal 23 November 2023 kepada Pelapor," ujar Bagja.
Pihak yang mengajukan permohonan adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Kemudian, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terakhir, para Pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.
Sementara dalam sidang malam ini, KPU sebagai termohon menyatakan syarat pencalonan Gibran telah memenuhi syarat.
(yoa/fra)