REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dan pelaporan keuangan di lembaganya telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Arya Mega Natalady Sumbayak, di Gorontalo, Sabtu.
Arya menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui zoom meeting. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan yang diterapkan telah mengacu pada regulasi terkini.
Sosialisasi tersebut dinilai sangat penting dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 41 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023. Regulasi ini mencakup aspek perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Penguatan Tata Kelola Keuangan
Arya menuturkan bahwa regulasi terbaru ini menjadi acuan utama bagi satuan kerja untuk melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Keikutsertaan Bawaslu Gorontalo dalam sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap perubahan regulasi pengelolaan anggaran dan keuangan negara.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman seluruh satuan kerja di lingkungan Bawaslu terhadap ketentuan terbaru. Proses penyesuaian ini wajib diterapkan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan keuangan.
“Pemahaman terhadap setiap perubahan regulasi keuangan sangat penting, agar pelaksanaan anggaran dan administrasi keuangan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Arya.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu RI mendorong seluruh satuan kerja untuk memahami dan menyesuaikan tata kelola keuangan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 41 Tahun 2026. Arya memastikan bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan penyesuaian yang mencakup aspek perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga akuntansi dan pelaporan keuangan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan.
Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti seluruh ketentuan yang disampaikan dalam sosialisasi. Proses pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan dipastikan akan dilaksanakan secara tertib dan sesuai regulasi.
Langkah strategis ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan keuangan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal tersebut penting untuk menunjang pelaksanaan tugas serta fungsi kelembagaan Bawaslu di daerah.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara