Bawaslu DIY melakukan supervisi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan
Sabtu, 3 Oktober 2026 20:12 WIB
Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Mohammad Najid melakukan supervisi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Bawaslu Kota Yogyakarta. ANTARA/HO-Bawaslu DIY
Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan supervisi pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026 di Bawaslu empat kabupaten dan kota se-provinsi setempat.
"Supervisi pengawasan tersebut bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najid di Yogyakarta, Sabtu.
Selain itu, kata dia, supervisi pengawasan ke Bawaslu masing masing kabupaten dan kota itu dilakukan agar proses pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta hasil pengawasan Bawaslu ditindaklanjuti jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan demikian, kata dia, selain mengawasi proses rekapitulasi, Bawaslu juga memastikan saran perbaikan hasil pengawasan mendapat tindak lanjut dari KPU, sebab hal itu menjadi bagian penting menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
"Pengawasan PDPB tidak berhenti pada proses rekapitulasi, tetapi juga mencakup pencermatan terhadap perubahan data, pemenuhan syarat sebagai pemilih, serta tindak lanjut atas hasil pengawasan yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu," katanya.
Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap 116 data, terdiri atas 84 data tidak memenuhi syarat (TMS) dan 32 data memenuhi syarat (MS).
"Dari jumlah tersebut, 89 data telah ditindaklanjuti, satu data telah masuk dalam PDPB triwulan II. Sedangkan 26 data tidak dapat ditindaklanjuti karena NIK tidak terdapat dalam Sidalih atau merupakan NIK luar Kota Yogyakarta," katanya.
Sementara di Kabupaten Bantul, saran dan masukan hasil pengawasan Bawaslu telah ditindaklanjuti dalam penetapan rekapitulasi.
"Tindak lanjut dilakukan bersama dengan masukan dari Rutan Kelas IIB Bantul serta hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kodim 0729, dan Polres Bantul," katanya.
Sementara di Kabupaten Sleman, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu terhadap 62 orang telah ditindaklanjuti seluruhnya.
Kemudian di Kulon Progo, Bawaslu menyampaikan saran terhadap 46 data, 44 data telah ditindaklanjuti, termasuk 34 data yang sama dengan data dari KPU RI, adapun dua data tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak dilengkapi dokumen pendukung yang autentik.
Di Kabupaten Gunungkidul, saran Bawaslu telah ditindaklanjuti dengan menetapkan 31 data sebagai TMS, karena meninggal dunia dan 21 data sebagai pemilih baru.
Selain itu, masukan dari Kodim 0730 Gunungkidul sebanyak tiga data dan Polres sebanyak tujuh data juga ditetapkan sebagai pemilih baru.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026