Jakarta -
Pemilik mobil listrik yang hendak menyeberang menggunakan kapal laut perlu memperhatikan baterai kendaraan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur daya baterai mobil listrik yang boleh dibawa menggunakan kapal.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Samsuddin mengatakan, daya baterai mobil listrik saat diangkut kapal tak boleh lebih dari 50%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daya listrik kendaraan saat diangkut tidak boleh lebih dari 50%. Tujuannya kira-kira supaya setelah kendaraan turun dari kapal, dayanya masih cukup untuk dikendarai sampai ke SPKLU PLN terdekat," kata Samsuddin di Kemenhub, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (15/9).
Mobil listrik mau diangkut kapal laut. Foto: Doc. Fleet News.
Aturan tersebut saat ini masih mengacu pada surat edaran Kemenhub yang mengatur tata cara pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal laut.
Selain batas daya baterai, posisi mobil listrik selama berada di kapal juga diatur. Kendaraan harus ditempatkan di dek terbuka dan tak boleh berada di car deck bagian bawah.
Kapal juga harus memiliki ruang terbuka yang dapat digunakan untuk melakukan mitigasi apabila terjadi masalah pada kendaraan listrik. Peralatan pemadam yang sesuai dengan karakteristik kendaraan listrik juga wajib tersedia.
Di sisi operator, PT ASDP Indonesia Ferry menyatakan telah menjalankan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Perseroan menyiapkan kebutuhan keselamatan sejak kendaraan listrik masuk ke dalam proses pemuatan.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Windy Andale mengklaim, perlengkapan khusus juga telah disiapkan untuk mengantisipasi kondisi yang berkaitan dengan kendaraan listrik.
"Ketersediaan alat pemadam juga kami persiapkan karena memang membutuhkan perlengkapan khusus. Salah satunya adalah fire blanket, dan itu juga sudah kami penuhi. Sejauh ini, aturan yang menjadi acuan memang masih dalam bentuk surat edaran tadi," kata Windy.
(sfn/dry)