Bareskrim bawa awak MV King Sun ke Jakarta untuk diperiksa intensif

2026/08/13

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa delapan orang awak kapal MV King Sun ke Jakarta untuk diperiksa intensif sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa delapan orang tersangka itu sebelumnya telah ditahan di Batam sejak 8 Agustus 2026.

Mereka kemudian dipindahkan ke Jakarta agar penyidik dapat menggali lebih dalam identitas jaringan narkoba di atasnya.

"Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya, baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” ucapnya.

Ia mengatakan delapan awak kapal itu terdiri atas satu orang warga negara Taiwan dan tujuh orang warga negara Myanmar. Para awak kapal memiliki peran yang berbeda-beda.

"Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK (anak buah kapal)," jelasnya.

Baca juga: Delapan awak MV King Sun jadi tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin

Atas dugaan penyelundupan ketamin, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Barang siapa memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat diancam dengan hukuman 12 tahun," imbuhnya.

Mengenai indikasi adanya warga negara Indonesia dalam bagian peredaran barang haram tersebut, ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Kita masih melakukan penyelidikan. Mohon doa supaya penyelidikan kita lebih mendalam, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun yang pemilik barang ataupun yang menjadi sponsornya," katanya.

Sebelumnya, TNI AL bersama tim gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 1.298 kilogram ketamin dari MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada 6 Agustus 2026.

Baca juga: TNI AL musnahkan barang bukti 1,3 ton ketamin selamatkan 13 juta jiwa

Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari Kapal MV King Sun

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.