Bapemperda DPRD Palu serap aspirasi masyarakat terkait Raperda UMKM
Sabtu, 19 September 2026 10:40 WIB
Konsultasi publik penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pengembangan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di kantor Camat Palu selatan, Jumat (18/9/2026). ANTARA/ (Kristina Natalia)
Palu (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu menyerap aspirasi masyarakat dalam konsultasi publik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), di Kantor Camat Palu Selatan, Jumat sore.
"Konsultasi publik merupakan bagian dari proses penyusunan Raperda dengan melibatkan masyarakat," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu Arif Miladi di Palu.
Ia mengatakan dalam konsultasi publik tersebut masyarakat menyampaikan aspirasi soal pajak untuk pelaku usaha, modal usaha dari pemerintah dan pengembangan lainnya.
Menurut Arif, berbagai masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan dalam penyempurnaan materi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
“Setelah ini kami bersama tim penyusun akan mengadakan rapat secara internal untuk merumuskan masukan masyarakat dan menyempurnakan lagi,” ujarnya.
Arif mengemukakan Bapemperda menargetkan Raperda tersebut dapat diselesaikan tahun 2026 karena merupakan Raperda inisiatif DPRD Kota Palu.
“Target penyelesaian Raperda tahun ini, kalau bisa Oktober sudah selesai,” ucap Arif.
Selain penyusunan regulasi, Arif menekankan pentingnya legalitas bagi pelaku UMKM, salah satunya melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Legalitas UMKM ini bukan hanya untuk kemajuan usahanya, tetapi pelaku usaha dengan mudah mengakses modal usaha yang disiapkan pemerintah,” tutup Arif.
Pewarta : Kristina Natalia
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026