Bapanas Minta 11 Provinsi Cabut Izin 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah |Republika Online

2026/09/16

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta 11 provinsi mencabut izin 25 merek beras fortifikasi yang diduga bermasalah. Pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi yang tercantum pada label produk.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan mengatakan pihaknya telah mengarahkan seluruh OKKPD di 11 provinsi yang menerbitkan izin beras fortifikasi untuk melakukan pencabutan izin terhadap 25 merek.

“Betul. Sudah, sudah. Kita sudah imbau kepada seluruh OKKPD di 11 provinsi yang menerbitkan surat edaran tersebut, itu sudah diperintahkan untuk mencabut izin. Izin khusus untuk beras fortifikasi, sudah,” ujar pejabat tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Hermawan menjelaskan izin beras fortifikasi dapat diterbitkan oleh OKKPD di daerah. Ia mencontohkan DKI Jakarta yang menerbitkan izin edar untuk beberapa merek beras fortifikasi yang masuk dalam temuan pemerintah.

“Jadi, seperti contoh di DKI Jakarta ada, menerbitkan beberapa merek izin edar. Jadi sudah dicabut, kita sudah arahkan untuk dicabut semua,” kata dia.

Selain mencabut izin, Bapanas juga memerintahkan penarikan 25 merek tersebut dari peredaran serta penghentian produksinya. Instruksi tersebut dituangkan dalam surat Deputi III Bapanas kepada OKKPD untuk menindaklanjuti temuan beras fortifikasi bermasalah.

“Untuk mengarahkan OKKPD untuk fortifikasi itu menarik dari peredaran, menghentikan produksi, sama mencabut izin,” tutur Hermawan.

Temuan terhadap 25 merek tersebut berawal dari pengawasan beras fortifikasi di 11 provinsi. Bapanas mengambil 198 sampel untuk diperiksa di laboratorium, dengan sejumlah sampel memiliki merek yang sama sehingga hasil pemeriksaan mencakup 25 merek dagang.

Hermawan mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan persoalan pada seluruh 25 merek tersebut, terutama ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi pada label. Ia mencontohkan produk yang mencantumkan kandungan vitamin B12 sebesar 30 persen, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan kandungannya hanya 15 persen, bahkan ada yang tidak memiliki kandungan tersebut.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses assessment bersama Bareskrim Polri. Dari 25 merek, sebanyak 15 merek telah menjalani assessment, sedangkan 10 merek lainnya masih dalam proses.

“Nah nanti dari hasil assesment tersebut akan ditindaklanjuti mana yang betul-betul dapat dilanjutkan prosesnya sebagai kejahatan atau tindak pidana penipuan ya. Lebih tepatnya penipuan, saat ini dugaan penipuan,” ujar Hermawan.

Setelah assessment selesai, hasilnya akan dievaluasi sebelum dilakukan gelar perkara. Tahapan tersebut akan menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan menjadi laporan polisi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian yang juga Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengungkapkan pemerintah telah memerintahkan penarikan, pencabutan izin, dan proses hukum terhadap produk beras fortifikasi yang ditemukan tidak sesuai dengan kandungan pada label.

“Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Tegas. Cukup, makasih. Dan konsumen jangan beli,” kata Amran di Jakarta, Senin (15/9/2026).

Penarikan produk juga telah dilakukan di ritel modern. Hermawan mengatakan hampir seluruh produk beras fortifikasi yang masuk dalam temuan telah ditarik dari ritel modern.

Di sisi lain, Bapanas tetap mengawasi ketersediaan dan harga beras premium serta medium untuk mencegah penarikan produk berdampak terhadap pasokan masyarakat. Pengawasan dilakukan melalui Satgas Pengawasan Beras yang dibentuk Bapanas bersama pengawasan di daerah.

Hermawan mengatakan beras premium dan medium masih tersedia di pasar tradisional. Bulog juga disiapkan untuk mengisi pasar apabila terjadi kenaikan harga, baik melalui beras medium SPHP maupun beras premium.

“Total dari beras SPHP yang dianggarkan oleh pemerintah itu terserap sudah 95 persen. Sisa 5 persen ini kita salurkan,” kata Hermawan.

Pengawasan beras saat ini dilakukan di seluruh Indonesia dengan melibatkan Bapanas, Dinas Ketahanan Pangan, Satgas daerah, serta kepolisian dari tingkat Polda hingga Polres. Pemerintah juga melanjutkan penarikan dan penghentian produksi 25 merek tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan beras fortifikasi.