Banyumas evaluasi desil penerima manfaat program UHC
Minggu, 18 Oktober 2026 00:16 WIB
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (17/10/2026), menjelaskan rencana evaluasi penerapan desil kesejahteraan bagi penerima program Universal Health Coverage (UHC). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengevaluasi penerapan desil kesejahteraan masyarakat sebagai dasar penentuan penerima manfaat program Universal Health Coverage (UHC) untuk memastikan pembiayaan jaminan kesehatan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu, mengatakan program UHC yang diluncurkan pada awal 2026 bertujuan memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu yang belum menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Melalui program tersebut, kata dia, warga yang memenuhi kriteria dapat mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
“Pelaksanaan program tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang cukup besar,” katanya.
Ia mengatakan sebelum UHC diterapkan, anggaran yang disiapkan sekitar Rp47 miliar, sedangkan alokasi dalam APBD 2026 meningkat menjadi Rp87 miliar.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menemukan peningkatan kebutuhan pembiayaan, termasuk adanya peserta yang sebelumnya membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, kemudian beralih ke skema yang ditanggung pemerintah.
"Kita evaluasi bersama-sama. Ternyata dalam praktiknya banyak masyarakat yang tadinya BPJS-nya mandiri, karena mengerti dibayari pemerintah, akhirnya meledak," katanya.
Sebagai upaya untuk mengendalikan pembiayaan sekaligus mempertahankan akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan, kata dia, Pemkab Banyumas menerapkan kriteria penerima manfaat berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan kebijakan tersebut, lanjut dia, masyarakat dalam desil 1 hingga 5 dapat mengikuti program UHC.
“Sementara bagi masyarakat desil 6 hingga 10 tetap dapat memperoleh pembiayaan pemerintah untuk penyakit tertentu yang masuk daftar prioritas, termasuk pasien yang membutuhkan cuci darah,” katanya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bertujuan mengarahkan pembiayaan agar lebih tepat sasaran sesuai kondisi sosial ekonomi warga, bukan mengabaikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Ia menilai akurasi data desil masih perlu diperbaiki karena terdapat kemungkinan ketidaksesuaian antara kategori kesejahteraan dalam data dan kondisi ekonomi masyarakat terkini.
Menurut dia, data hasil survei yang telah berusia beberapa tahun berpotensi tidak lagi mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga pemutakhiran perlu dilakukan secara berkala.
Ia mengaku telah berdiskusi dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan meminta agar penerapan desil dikaji kembali.
“Kementerian Sosial menyiapkan mekanisme pemutakhiran data yang terintegrasi dengan sejumlah sumber informasi, termasuk data kendaraan dan perbankan,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan program UHC Banyumas berpeluang menjadi percontohan.
Bahkan, kata dia, Menteri Sosial dijadwalkan berkunjung ke Banyumas dalam waktu dekat untuk membahas pelaksanaan program tersebut.
“Kami berharap evaluasi dan pemutakhiran data dapat menjaga keberlanjutan pembiayaan UHC sekaligus memastikan masyarakat tidak mampu tetap memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan,” kata Bupati.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.