Banyak dikeluhkan, Dishub tegaskan tarif parkir Palangka Raya Fair sesuai Perda
Selasa, 21 Juli 2026 20:45 WIB
Ilustrasi - Dishub tegaskan tarif parkir Palangka Raya Fair sesuai Perda. ANTARA/HO-Biro Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menegaskan tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil di kawasan Palangka Raya Fair 2026 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif parkir pada kegiatan bersifat insidentil.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Hadi Suwandoyo melalui Kepala Bidang Prasarana, Bernad Kalja saat dikonfirmasi, Selasa, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami adanya perbedaan antara tarif parkir reguler dengan tarif parkir pada kegiatan insidentil yang menghadirkan massa dalam jumlah besar.
"Di dalam perda ada dua jenis tarif parkir, yaitu tarif reguler dan tarif untuk kegiatan insidentil seperti yang sudah diatur pada Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Kegiatan seperti Palangka Raya Fair masuk kategori insidentil karena hanya dilaksanakan pada waktu tertentu dan membutuhkan pengaturan lalu lintas serta pengawasan yang lebih intensif," kata pria yang akrab disapa Jaja.
Baca juga: Palangka Raya Fair sajikan kolaborasi seni Barongsai dan Jaranan
Menurut Jaja, pada kegiatan insidentil petugas Dishub harus melakukan pengamanan lalu lintas, pengaturan kantong parkir, hingga penempatan personel di lapangan sehingga membutuhkan upaya yang lebih besar dibanding pelayanan parkir harian.
Untuk kegiatan insidentil besaran parkir yang dikenakan untuk gerobak, becak dikenakan sebesar Rp2.000, sedangkan untuk sepeda motor roda dua dan sejenisnya sebesar Rp5.000, kendaraan roda tiga/Tosa dan sejenisnya Rp5.000, Pic Up, Jeep/sedan dan sejenisnya Rp10.000, bus, box/truck sejenisnya sebesar Rp15.000, dan untuk truck gandeng, trailer, kontainer dan sejenisnya dikenakan Rp20.000 dengan tarif satu kali parkir
Sedangkan untuk kegiatan besaran tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum pada jenis gerobak, becak dikenakan sebesar Rp1.000, untuk sepeda motor roda dua dan sejenisnya sebesar Rp2.000, kendaraan roda tiga/Tosa dan sejenisnya Rp2.500, Pic Up, Jeep/sedan dan sejenisnya Rp4.000, bus, box/truck sejenisnya sebesar Rp10.000, dan untuk truck gandeng, trailer, kontainer dan sejenisnya dikenakan Rp15.000.
Baca juga: Tari Mantejek Kayu Lantang Penyang semarakkan Palangka Raya Fair 2026
Selain pembayaran secara tunai, Dishub Kota Palangka Raya juga telah menyediakan alternatif pembayaran non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Namun, penerapannya masih dilakukan secara bertahap karena menyesuaikan kesiapan jaringan internet di lokasi kegiatan.
"Bagi masyarakat yang ingin membayar menggunakan QRIS sudah bisa, tetapi jika jaringan internet mengalami gangguan tetap disediakan pembayaran tunai, agar pelayanan tidak terhambat," ujarnya.
"Kalau tidak memiliki kartu identitas atau barcode, masyarakat dapat mempertanyakan legalitasnya karena juru parkir resmi sudah terdaftar dalam sistem kami," katanya.
Terkait lokasi parkir yang memanfaatkan halaman atau lahan milik warga, Jaja mengatakan pengelola tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan agar tarif parkir memiliki dasar hukum, memberikan kepastian bagi masyarakat, sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Pihaknya menargetkan ke depan transaksi parkir pada kegiatan besar dapat dilakukan sepenuhnya menggunakan QRIS. Namun, realisasi tersebut masih bergantung pada kualitas jaringan telekomunikasi di lokasi kegiatan.
"Kami berharap ke depan dukungan jaringan internet semakin baik sehingga seluruh transaksi parkir bisa dilakukan secara digital, lebih transparan dan akuntabel," demikian Jaja.
Baca juga: Ketua DPRD dorong Palangka Raya Fair tarik investasi dan perkuat UMKM
Selanjutnya, salah satu pengunjung Fajar mengaku keberatan dengan tarif parkir yang dikenakan sebesar Rp5.000 di kawasan Palangka Raya Fair 2026.
"Sebenarnya saya keberatan dengan harga segitu, tapi mau bagaimana lagi kalau ingin masuk ya tetap harus bayar parkir kan," ujarnya.
Meski merasa tarif yang dikenakan cukup tinggi, pengunjung tersebut menilai biaya parkir masih dapat diterima apabila diimbangi dengan pelayanan yang baik, pengaturan parkir yang tertib, serta jaminan keamanan kendaraan selama berada di lokasi.
Pengunjung juga berharap pengelola ke depan dapat memberikan informasi tarif parkir secara terbuka melalui papan informasi di pintu masuk maupun titik-titik strategis lainnya. Selain itu, pelayanan serta keamanan kendaraan terus ditingkatkan, sehingga biaya yang dibayarkan sebanding dengan layanan yang diterima.
Pewarta : Ronny NT
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.