AKURAT.CO Pemerintah telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah status Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bandara umum. Langkah itu dilakukan untuk membuka peluang layanan penerbangan komersial.
Berdasarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2023, penyediaan lahan untuk Bandara Internasional Nusantara IKN dimandatkan kepada Badan Bank Tanah. Dalam regulasi awal tersebut, penyediaan lahan seluas 641,2 hektare (ha) dialokasikan penuh untuk fasilitas infrastruktur kepentingan umum.
Mengacu pada PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum mengenakan tarif nol rupiah. Namun, jika status bandara bergeser menjadi komersial, skema hukum tarif nol rupiah tersebut secara otomatis gugur.
Baca Juga: Perkantoran Lembaga Negara di IKN Ditargetkan Rampung 2027, Pemindahan Bertahap
Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan perubahan status fasilitas menjadi komersial membawa implikasi yuridis yang mendasar. Mandat kepentingan umum tidak lagi dapat diterapkan secara menyeluruh pada area yang dikomersialkan.
"Waktu mandat kepentingan umumnya hilang, tentu kami akan mengatur tata kelola sesuai ketentuan. Dalam Perpres disebutkan penyediaan lahan oleh Badan Bank Tanah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau berubah menjadi komersial, tentu tarifnya akan dimunculkan," kata Hakiki, Sabtu (22/8/2026).
Sementara itu, Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, menjelaskan dari total luasan lahan bandara, area yang berpotensi masuk dalam skema komersialisasi mencapai sekitar 150 hektare.
Area tersebut mencakup sisi darat serta kawasan penunjang bandara yang dapat dikembangkan secara komersial, seperti apron, gedung navigasi, hingga zona komersial penunjang lainnya yang dikelola BUMN atau mitra swasta. Sementara itu, area runway dan fasilitas layanan publik tetap dikategorikan sebagai infrastruktur non-komersial.
Hingga saat ini, pihak Kementerian Perhubungan belum membahas secara utuh mengenai pembagian manfaat (benefit sharing) atau nilai ekonomis yang akan didapatkan Badan Bank Tanah dari alih fungsi tersebut.
Baca Juga: Otorita IKN Ajukan Tambahan Anggaran 2027, Fokus Rampungkan Kawasan Legislatif dan Hunian ASN
"Kami dapat info Kemenhub sudah memproses perubahan Perpres-nya. Kami tunggu apa yang diamanahkan dalam Perpres itu. Namun, ketika itu jadi komersial, challenge-nya beda. Harus diperhatikan bagaimana benefit bagi Badan Bank Tanah, apakah dalam bentuk penyesuaian modal atau mekanisme lain," kata Jarot.
Menurutnya, penentuan tarif nantinya dapat menggunakan perhitungan internal Badan Bank Tanah dengan mempertimbangkan Hasil Perolehan/ Pemanfaatan (HPP) serta biaya operasional yang dikeluarkan untuk memperoleh dan mengelola tanah.
Mekanisme pemanfaatan lahan tidak harus menggunakan tarif sewa. Badan Bank Tanah membuka sejumlah pilihan, mulai dari sewa, kerja sama hingga profit sharing. "Kalau dari konteks, kami ingin mendapatkan recurring income yang mungkin dengan model profit sharing," jelasnya.