Redaksi Akurat
| 5 September 2026, 13:01 WIB

Cara Cek Pajak Mobil Bekas
AKURAT.CO Membeli mobil bekas menjadi pilihan hemat dan praktis bagi banyak orang untuk mendapatkan kendaraan impian dengan harga terjangkau. Namun, sebelum Anda menyepakati transaksi jual beli, ada satu langkah krusial yang tidak boleh terlewatkan, yaitu memeriksa status perpajakan kendaraan tersebut.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa mobil bekas yang Anda incar tidak memiliki tunggakan pajak, denda keterlambatan, atau status denda tilang elektronik (ETLE) yang belum terselesaikan. Memahami cara cek pajak mobil bekas secara tuntas membantu Anda memperhitungkan total anggaran secara akurat sebelum membawa pulang kendaraan.
Baca Juga: 7 Cara Menjaga Harga Jual Mobil Bekas Tetap Tinggi
Metode Praktis Cek Pajak Mobil Bekas
Saat ini, pengecekan status perpajakan kendaraan dapat dilakukan secara fleksibel, baik secara daring (online) maupun luring (offline):
Melalui Aplikasi e-Samsat Digital (SIGNAL): Pemerintah menyediakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) serta aplikasi e-Samsat provinsi (seperti SAMBARA Jawa Barat atau NEW SAKPOLE Jawa Tengah). Anda cukup mengunduh aplikasi, memasukkan nomor polisi (plat nomor), NIK pemilik KTP, serta nomor rangka/mesin untuk melihat rincian PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ.
Melalui Layanan SMS e-Samsat: Beberapa provinsi menyediakan format pengecekan cepat via pesan singkat. Formatnya umumnya berupa PAJAK [Nomor Polisi] atau INFO [Nomor Polisi], lalu dikirim ke nomor layanan e-Samsat daerah setempat.
Melalui Situs Web Resmi Samsat Daerah: Anda juga bisa mengakses portal internet Samsat wilayah sesuai kode plat nomor kendaraan. Situs tersebut akan menampilkan besaran pokok pajak, denda jika ada, serta tanggal jatuh tempo pembayaran berikutnya.
Pengecekan Fisik di Kantor Samsat: Jika ingin memperoleh kepastian penuh, Anda dapat mendatangi loket informasi di kantor Samsat terdekat dengan membawa salinan STNK atau melakukan cek fisik nomor rangka dan mesin secara langsung.
Baca Juga: ASLC Cetak Sejarah, Omzet Mobil Bekas Tembus Rp1 Triliun
Poin Penting yang Wajib Diperiksa
Saat melihat lembar rekapitulasi pajak, perhatikan beberapa detail penting selain nominal pokok pajak. Periksa apakah kendaraan tersebut terkena pajak progresif akibat kepemilikan kendaraan kedua atau seterusnya atas nama pemilik lama.
Selain itu, pastikan status STNK tidak dalam kondisi terblokir (baik blokir jual balik nama maupun blokir tilang elektronik). Status terblokir ini mewajibkan Anda untuk segera melakukan proses Balik Nama Pemilik Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar dokumen resmi berpindah ke atas nama Anda sendiri.
Mengecek pajak mobil bekas sebelum membeli adalah langkah pencegahan yang sangat bijak agar terhindar dari pengeluaran tak terduga. Dengan data pajak yang akurat, Anda dapat melakukan negosiasi harga secara efisien dan transparan.
Nasywa Mutiara Pratista (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
R
R


