Jakarta (ANTARA) - Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggagas Adhyaksa Smart Cognitive Command Center (ASCCC) berbasis kecerdasan buatan (AI) sebagai inovasi strategis untuk memperkuat pengembangan kompetensi dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan.
Gagasan tersebut dikembangkan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan (Kapusdiklat Mapim) Badiklat Kejaksaan RI Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H., dalam rangka mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Tahun 2026.
Kapusdiklat Mapim mengatakan ASCCC dirancang untuk menjawab tantangan percepatan teknologi, perkembangan kecerdasan buatan, transformasi digital, serta semakin kompleksnya persoalan dalam penegakan hukum.
"Sebagai institusi yang memegang peran penting dalam penegakan hukum, Kejaksaan membutuhkan aparatur yang tidak hanya menguasai kompetensi teknis, tetapi juga mampu memahami perkembangan lingkungan secara strategis, mengoptimalkan teknologi, serta mengambil keputusan berdasarkan data dan informasi valid," ujar Teuku Rachman.
Menurut dia, perubahan lingkungan strategis yang berlangsung cepat menuntut Kejaksaan RI untuk terus meningkatkan kapasitas, beradaptasi, dan melakukan pembaruan, terutama dalam aspek kualitas SDM.
Karena itu, Badiklat Kejaksaan RI perlu memperkuat perannya sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan kompetensi aparatur penegak hukum yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan masa depan.
Dalam konsep ASCCC, unsur pembelajaran, human capital value chain, dan One Data Human Capital akan dipadukan dengan intelligence layer untuk menghasilkan wawasan dan rekomendasi strategis bagi pimpinan.
Sistem tersebut tidak hanya diarahkan sebagai pusat penyediaan data dan informasi, tetapi juga menghasilkan outcome dan dampak yang dapat diukur melalui simulasi kebijakan serta rekomendasi strategis berbasis data.
Teuku Rachman berharap penerapan ASCCC dapat memperkuat kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dalam proses pengambilan keputusan pimpinan Kejaksaan sekaligus mendorong terbentuknya national legal learning ecosystem.
"Melalui ekosistem itu, Badiklat Kejaksaan RI tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, tetapi juga mengorkestrasi kolaborasi untuk pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas," katanya.
Pengembangan ASCCC dirancang dalam beberapa tahapan, yakni foundation phase, intelligence phase, predictive phase, dan cognitive phase.
Tahap awal meliputi penyusunan kajian, blueprint, dan road map, kemudian dilanjutkan dengan pengembangan prototipe serta penguatan regulasi, kebijakan, dan tata kelola secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, kepemimpinan kolaboratif menjadi salah satu unsur penting. Badiklat Kejaksaan RI mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi profesi, hingga unsur internal Kejaksaan.
Kolaborasi tersebut dilakukan melalui sosialisasi, forum diskusi, webinar, dan publikasi untuk memperkenalkan konsep ASCCC sekaligus membangun pemahaman dan dukungan terhadap implementasi proyek perubahan.
Pengembangan ASCCC selanjutnya akan mengikuti road map secara bertahap dengan fokus pada penguatan kebijakan dan tata kelola, integrasi data, peningkatan kompetensi, serta kolaborasi antarinstansi.
Pada tahap akhir, ASCCC diharapkan dapat mendorong terbentuknya organisasi pembelajar di lingkungan Kejaksaan yang mampu mengembangkan kompetensi, mendistribusikan pengetahuan, dan menjalankan proses pembelajaran secara berkelanjutan sesuai kebutuhan organisasi.
Gagasan proyek perubahan yang dibawa Teuku Rachman dalam PKN Tingkat I tersebut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, Kepala Badiklat Kejaksaan RI Harli Siregar, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, serta Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga.
Dukungan juga datang dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kepala LAN Muhammad Taufiq, serta Deputi Bidang Politik, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.
Selain itu, dukungan diberikan Prof. Hamzah H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Brigjen Pol Mahedi Surindra dari STIK Lemdiklat Polri.
Dukungan dari berbagai pemangku kepentingan tersebut menunjukkan bahwa ASCCC berpotensi tidak hanya memenuhi kebutuhan internal Badiklat Kejaksaan RI, tetapi juga memperkuat ekosistem pembelajaran dan pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas.
Proyek perubahan itu menjadi salah satu bentuk implementasi pembelajaran dalam PKN Tingkat I yang diselaraskan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya dalam penguatan kompetensi, pemanfaatan teknologi, pengambilan keputusan berbasis data, serta pembangunan kolaborasi lintas institusi.
Ke depan, ASCCC diharapkan menjadi salah satu fondasi transformasi Badiklat Kejaksaan RI menuju institusi pembelajaran yang adaptif, cerdas, kolaboratif, dan responsif terhadap kebutuhan kompetensi Kejaksaan.
Pewarta: Antara/Rilis
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.