Babak Baru Polemik Ijazah Gibran, ARM Laporkan Wapres ke Bareskrim hingga Bawa Hasil Putusan MK

2026/10/07

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Jakarta, VIVA - Polemik Ijazah Wapres Gibran memasuki babak baru. Pasalnya, Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) kembali laporkan Wapres Gibran ke Bareskrim Polri, dengan membawa hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Selasa (7/10/2026).

Baca Juga

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti jika Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini kami bersyukur sekali, kami mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam Suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen itu menjadi lebih kuat begitu," ucap kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Rabu (6/10/2026).

Baca Juga

"Kenapa? Karena ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHP.PNS/XIV/2026," sambungnya.

Ia menilai, substansi yang paling penting dalam putusan ini, ada dalam pertimbangan hukumnya. Pasalnya, putusan tersebut mengonfirmasi beberapa hal.

Baca Juga

Lanjutnya menjelaskan, bahwa MK telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA. 

"Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan," jelasnya. 

Ia menyebut satu-satunya syarat yang dijadikan syarat bagi Gibran bisa maju dalam Pilpres 2024 yang lalu adalah sebuah dokumen yang disebut sebagai surat keterangan (suket) nomor 9149 yang diterbitkan di tanggal 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Dan suket inilah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA," bebernya.

Padahal, dia katakan, dalam Pilpres sendiri, salah satu syarat bagi calon baik Presiden maupun Wakilnya harus berpendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu sejalan dengan ketentuan 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

"Ternyata, Gibran Rakabuming Raka ini tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan dari luar negeri, Gibran tidak memiliki ijazah dari luar negeri, Gibran juga tidak memiliki diploma dari luar negeri," jelasnya.

Halaman Selanjutnya

"Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia yang seolah-olah itu sudah menjadi setara atau sederajat dengan pendidikan SMA di Indonesia," lanjutnya.