Jum'at, 18 September 2026, 17:40 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
PT AXA Financial Indonesia resmi memperluas bisnis asuransi jiwa syariah melalui pendirian PT AXA Sharia Life Insurance sebagai entitas khusus yang berdiri sendiri.
Pemisahan unit syariah tersebut telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui KEP-76/D.05/2026 tertanggal 8 September 2026. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi POJK Nomor 11 Tahun 2023 mengenai pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan reasuransi.
Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav mengatakan pendirian entitas khusus tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan perlindungan finansial berbasis prinsip syariah di Indonesia.
“Pendirian AXA Sharia Life Insurance merupakan wujud nyata komitmen AXA Group dalam menjalankan tujuan untuk mendorong kemajuan masyarakat dengan melindungi hal-hal yang paling berarti bagi mereka. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia berada pada posisi yang strategis untuk menjadi salah satu pendorong utama perkembangan ekonomi syariah global,” ujarnya dalam konferensi pers peresmian AXA Sharia Life Insurance di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Pemisahan bisnis tersebut dilakukan ketika ruang pertumbuhan industri keuangan syariah masih terbuka. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi keuangan syariah tercatat 43,42%, sedangkan inklusi keuangan syariah berada di level 13,41%.
Dari sisi industri, OJK mencatat kontribusi asuransi syariah mencapai Rp11,73 triliun per Juni 2026. Pada periode yang sama, aset asuransi jiwa syariah tercatat sebesar Rp37,36 triliun.
Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance Bukit Rahardjo mengatakan status sebagai entitas mandiri memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengembangkan bisnis syariah secara lebih terarah.
Baca Juga: Terapkan 100% Portofolio Berbasis ESG, AUM Investasi AXA Mandiri Tumbuh Jadi Rp15 Triliun
Baca Juga: 41 Perusahaan Asuransi Ajukan Perubahan Rencana Spin-Off Bisnis Syariah
“Sebagai entitas yang berdiri sendiri, kami dapat semakin fokus mengembangkan solusi, distribusi, layanan, dan kemitraan yang relevan dengan karakteristik dan kebutuhan pasar syariah Indonesia,” ujarnya.
Dengan berdirinya AXA Sharia Life Insurance, pengembangan produk, saluran distribusi, layanan, dan kemitraan bisnis syariah akan dilakukan melalui entitas yang secara khusus menjalankan bisnis asuransi jiwa syariah.
Pendirian entitas tersebut sekaligus merupakan implementasi ketentuan POJK Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan reasuransi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri