Petani membajak lahan pertanian dengan traktor di kawasan Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026). Petani setempat memanfaatkan penyusutan air waduk saat kemarau dengan membuka lahan tidak produktif menjadi lahan pertanian baru dan diperkirakan akan masa panen dalam tiga bulan mendatang sebagai upaya meningkatkan perekonomian petani.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperkuat perlindungan petani melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk mengantisipasi risiko gagal panen sekaligus menjaga produksi dan pasokan pangan nasional. Tahun ini, Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan perlindungan AUTP untuk 100.000 hektare lahan pertanian di seluruh Indonesia.
AUTP menjadi jaring pengaman bagi petani yang menghadapi risiko gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Perlindungan tersebut dinilai semakin relevan di tengah potensi El Nino yang dapat memengaruhi produksi pertanian.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga produksi pangan menghadapi tantangan iklim. Selain perlindungan melalui asuransi, pemerintah memperkuat pengelolaan sumber daya air dan mempercepat program pompanisasi.
“El Nino itu diperkirakan sampai enam bulan, insya Allah sektor pangan tetap aman,” ujar Amran.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Andi Nur Alam Syah menjelaskan, AUTP melengkapi mitigasi teknis yang dilakukan pemerintah. Melalui skema tersebut, petani tidak harus menanggung sendiri seluruh risiko ketika gagal panen terjadi.
“Ketika terjadi gagal panen, persoalannya bukan hanya kehilangan hasil, tetapi juga hilangnya modal untuk memulai musim tanam berikutnya. AUTP memberikan ruang bagi petani untuk segera bangkit dan kembali berproduksi,” kata Andi.
Pemerintah memberikan subsidi 80 persen dari premi AUTP sebesar Rp180.000 per hektare per musim tanam. Dengan subsidi tersebut, petani membayar premi Rp36.000. Apabila kerusakan tanaman mencapai sedikitnya 75 persen sesuai ketentuan program, petani dapat memperoleh klaim Rp6 juta per hektare per musim tanam.
Ekonom senior Indef Bustanul Arifin menilai penguatan AUTP perlu dibarengi peningkatan pemahaman petani mengenai pengelolaan risiko. Menurutnya, program tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai proyek, tetapi sebagai upaya mengubah perilaku dalam menghadapi risiko produksi dan rantai pangan.
“AUTP bukan urusan program dan proyek, tapi perubahan perilaku untuk mengelola risiko produksi dan risiko rantai nilai pangan,” ujarnya.
Perlindungan finansial melalui AUTP diharapkan menjaga kemampuan petani untuk kembali menanam setelah mengalami gagal panen. Keberlanjutan usaha tani menjadi salah satu faktor yang mendukung kestabilan produksi dan pasokan pangan nasional.
sumber : Antara