Aslindo Sebut Perbaikan Tata Kelola Jadi Faktor LKM Dicabut Izin Usaha Lebih Sedikit

2026/08/10

ILUSTRASI. Ketua Umum Aslindo Burhan (KONTAN/Ferry Saputra)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 6 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dicabut izin usaha pada Semester I-2026. Jumlahnya lebih sedikit, jika dibandingkan sepanjang 2025 yang sebanyak 18 LKM. 

Mengenai hal itu, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) menilai lebih sedikitnya LKM yang dicabut izin usaha tersebut tak terlepas dari perbaikan tata kelola yang dilakukan industri sejauh ini.

Ketua Umum Aslindo, Burhan mengatakan kondisi itu juga menunjukkan bahwa upaya asosiasi untuk mendorong para anggota memperbaiki tata kelola sudah membuahkan hasil yang lebih baik.

"Perbaikan tata kelola yang didorong sejauh ini, di antaranya sosialisasi dalam penerapan tata kelola yang baik sampai kewajiban pelaporan bagi seluruh LKM. Penilaian sendiri atas penerapan tata kelola yang disampaikan kepada OJK menjadi bahan evaluasi atas tata kelola yang dijalani," ungkapnya kepada Kontan, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Penyaluran Pinjaman LKM Terkontraksi 5,66% per Maret 2026, Ini Kata Aslindo

Selain itu, Burhan menyebut industri juga terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satunya melalui uji kompetensi bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dilaksanakan Aslindo dengan mitra. 

"Hal itu juga membantu meningkatkan pemahaman kepada seluruh pengurus, pengelola, dan pengawas tentang tata kelola yang baik," ujarnya.

Terkait pencabutan izin usaha 6 LKM, Burhan menerangkan LKM tersebut dicabut atas permintaan sendiri. Dia bilang salah satunya disebabkan LKM berskala kecil atau biasanya LKM Agrobisnis yang sudah tidak bisa lagi bisa dikembangkan. 

"Sebab, pengelolanya rata-rata pekerjaan sampingan, lalu mungkin tidak optimal dari sisi tata kelola," tuturnya.

Untuk menjaga keberlanjutan bisnis, Burhan menyampaikan LKM perlu menerapkan sejumlah upaya. Dia bilang upayanya, seperti terus meningkatkan perbaikan tata kelola, bergabung dengan asosiasi untuk belajar tata kelola bersama, meningkatkan kualitas sumber daya manusia bersama Aslindo untuk kegiatan pelatihan, dan mengikuti uji kompetensi bagi para pengurus atau pengelola.

Baca Juga: Aslindo Beberkan Sejumlah Kendala yang Dihadapi LKM untuk Menjadi Peserta SLIK

Burhan tak memungkiri adanya tantangan yang masih menghadang industri dalam menjaga keberlanjutan bisnis. Dia menyebut tantangannya, yakni tata kelola yang perlu terus diperbaiki, peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi seluruh LKM, dan kebutuhan permodalan untuk peningkatan pertumbuhan LKM.

Meski jumlahnya terbilang lebih sedikit, Burhan mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada LKM lain yang kondisinya belum sehat, termasuk mengenai pengelolaan yang tidak optimal. 

"Dengan demikian, dapat mengakibatkan LKM tersebut tidak aktif, sehingga dapat menyebabkan angka kredit macet yang tinggi dan tidak sanggup untuk mengikuti ketentuan OJK saat ini," kata Burhan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan 6 LKM tersebut dicabut izin usaha karena adanya permohonan pencabutan izin usaha.

Baca Juga: OJK Sebut 35 LKM Masuk Kelompok Skala Usaha Besar dan 142 LKM Skala Usaha Menengah

"6 LKM mengajukan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota (self liquidation)," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).

Sementara itu, Agusman mendorong industri LKM menerapkan sejumlah upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha. Dia bilang upayanya, yaitu terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, permodalan, dan kualitas sumber daya manusia.

Terkait kinerja, OJK mencatat, aset industri LKM per Juni 2026 mencapai Rp 1,63 triliun. Jika ditelaah nilainya tumbuh 2,51%, dibandingkan posisi Juni 2025 yang sebesar Rp 1,59 triliun.

Aset industri LKM per Juni 2026 juga tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 0,62%, dibandingkan pencapaian per Juni 2026 yang sebesar Rp 1,62 triliun.

Sementara itu, OJK mencatat penyaluran pinjaman LKM per Juni 2026 mencapai Rp 1,05 triliun. Adapun penyaluran pinjaman LKM per Juni 2026 tercatat sama dengan capaian posisi per Juni 2025 maupun per Mei 2026. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha 6 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada Semester I-2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News