Aparat Penegak Hukum Tak Boleh Main-main Tangani Kasus Karhutla

2026/08/20

Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum bersikap tegas dan konsisten dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

HUT RMOL news

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya menjadi perhatian masyarakat di dalam negeri, tetapi juga mendapat sorotan masyarakat global lantaran berkaitan erat dengan isu pemanasan global dan perubahan iklim.

"Komisi III berharap aparat penegak hukum menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam penegakan hukum kasus karhutla," kata Hasbiallah kepada RMOL, Kamis 20 Agustus 2026.

Hasbiallah menilai karhutla merupakan persoalan strategis yang tidak boleh ditangani secara main-main.

"Jadi kita tidak boleh main-main dalam penanganan kasus ini, tegakkan hukum secara tegas dan konsisten," kata Hasbiallah.

Hasbiallah juga mengapresiasi langkah penyidik Polri yang telah merampungkan empat kasus karhutla untuk selanjutnya dibawa ke meja hijau, lengkap dengan tersangka dan barang bukti.

Saat ini terdapat sembilan kasus karhutla yang sedang dalam proses penegakan hukum. Dari sembilan kasus tersebut, empat kasus telah menetapkan tersangka. Tiga kasus berada di Riau dan satu kasus lainnya di Kalimantan Barat.

"Lima kasus sisanya kami harap segera dituntaskan dan siap dibawa ke pengadilan," kata Hasbiallah.

Lebih lanjut, Hasbiallah menilai penanganan kasus karhutla dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik internasional terhadap Indonesia.

Menurutnya, kepastian hukum dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi salah satu prasyarat penting dalam menciptakan iklim investasi dan bisnis yang kondusif.

"Dari penanganan kasus karhutla ini, sebenarnya ini juga bisa menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik global terhadap negara kita," kata Hasbillah.

Ia menambahkan, investor global dan korporasi multinasional membutuhkan kepastian hukum sebelum menanamkan modal dan menjalankan kegiatan usaha di suatu negara.

"Terutama investor global dan korporat multinasional, mereka sangat butuh adanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten sebagai prasyarat iklim investasi dan bisnis yang kondusif,” pungkas Hasbiallah.

Luas karhutla tercatat mencapai sekitar 202 ribu hektare dalam tujuh bulan pertama 2026. Dari angka tersebut, sekitar 95 ribu hektare terjadi hanya pada Juli, dengan sekitar 57 persen di antaranya berada di kawasan hutan.

Bahkan hingga 10 Agustus 2026, Indonesia telah mencatat 1.306 titik panas atau hotspot sepanjang Agustus. Angka tersebut meningkat sekitar 160 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.