AKURAT.CO Kedaulatan suatu negara tidak hanya ditentukan oleh benteng di daratan dan armada di lautan, tetapi juga oleh penguasaan ruang udara di atasnya.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) bertindak sebagai pelindung utama yang menjaga wilayah udara Indonesia dari segala bentuk ancaman, pelanggaran batas, maupun infiltrasi asing.
Dengan jargon "Saptamarga" dan moto Swayhuana Paksa (Sayap Tanah Air), TNI AU mengoperasikan berbagai alutsista canggih mulai dari pesawat tempur, pesawat angkut militer, hingga sistem radar pengawas. Memahami apa tugas TNI Angkatan Udara secara tuntas memberikan gambaran mendalam bagaimana penegakan hukum dan pertahanan udara nasional dijalankan.
Baca Juga: Hari Bakti TNI AU Diperingati Setiap 29 Juli, Ini Sejarah dan Maknanya
Tugas Utama TNI AU Berdasarkan Undang-Undang
Sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Angkatan Udara mengemban tugas-tugas pokok sebagai berikut:
Melaksanakan Tugas TNI di Bidang Pertahanan Udara: Mempertahankan kedaulatan negara di udara serta mengamankan ruang udara nasional dari potensi serangan atau pelanggaran pesawat asing.
Menegakkan Hukum dan Menjaga Keamanan di Udara: Melakukan patroli pengawasan, penyergapan (interception), serta pemaksaan mendarat (force down) terhadap pesawat asing yang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin resmi.
Melaksanakan Pembinaan Potensi Dirgantara (Binpotdirga): Mengelola dan memberdayakan potensi kedirgantaraan nasional bersama masyarakat untuk mendukung kekuatan pertahanan negara.
Melaksanakan Pembangunan dan Pengembangan Kekuatan Matra Udara: Membina kesiapan operasional alutsista, skuadron udara, pangkalan udara (Lanud), serta sumber daya manusia agar selalu siap tempur.
Baca Juga: HUT TNI AU, Presiden Prabowo Dikawal Empat Pesawat Tempur F-16 dan Dua T50 Golden Eagle
Dua Komando Operasi Utama dalam TNI AU
Dalam menjalankan fungsi pertahanan udara harian dan operasi tempur, kekuatan TNI AU digerakkan oleh dua komando utama:
1. Koopsudnas (Komando Operasi Udara Nasional): Membawahi Koopsud I, II, dan III yang tersebar dari Sabang sampai Merauke untuk mengoordinasikan pengawasan radar dan penindakan pelanggaran udara harian.
2. Kopasgat (Komando Pasukan Gerak Cepat): Pasukan tempur darat khusus milik TNI AU yang berkualifikasi Baret Jingga, bertugas mengamankan pangkalan udara, merebut pangkalan lawan, serta melaksanakan pertahanan udara titik.
TNI Angkatan Udara memegang peranan krusial sebagai perisai udara Nusantara. Melalui kesiapsiagaan tinggi para penerbang dan sistem pertahanan udara yang terintegrasi, TNI AU memastikan langit Indonesia tetap aman dan berdaulat.
Nasywa Mutiara Pratista (Magang)