Apa Tugas TNI Angkatan Udara? Ini Penjelasannya

2026/09/01

AKURAT.CO Kedaulatan suatu negara tidak hanya ditentukan oleh benteng di daratan dan armada di lautan, tetapi juga oleh penguasaan ruang udara di atasnya.

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) bertindak sebagai pelindung utama yang menjaga wilayah udara Indonesia dari segala bentuk ancaman, pelanggaran batas, maupun infiltrasi asing.

Dengan jargon "Saptamarga" dan moto Swayhuana Paksa (Sayap Tanah Air), TNI AU mengoperasikan berbagai alutsista canggih mulai dari pesawat tempur, pesawat angkut militer, hingga sistem radar pengawas. Memahami apa tugas TNI Angkatan Udara secara tuntas memberikan gambaran mendalam bagaimana penegakan hukum dan pertahanan udara nasional dijalankan.

Baca Juga: Hari Bakti TNI AU Diperingati Setiap 29 Juli, Ini Sejarah dan Maknanya

Tugas Utama TNI AU Berdasarkan Undang-Undang

Sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Angkatan Udara mengemban tugas-tugas pokok sebagai berikut:

Baca Juga: HUT TNI AU, Presiden Prabowo Dikawal Empat Pesawat Tempur F-16 dan Dua T50 Golden Eagle

Dua Komando Operasi Utama dalam TNI AU

Dalam menjalankan fungsi pertahanan udara harian dan operasi tempur, kekuatan TNI AU digerakkan oleh dua komando utama:

1. Koopsudnas (Komando Operasi Udara Nasional): Membawahi Koopsud I, II, dan III yang tersebar dari Sabang sampai Merauke untuk mengoordinasikan pengawasan radar dan penindakan pelanggaran udara harian.

2. Kopasgat (Komando Pasukan Gerak Cepat): Pasukan tempur darat khusus milik TNI AU yang berkualifikasi Baret Jingga, bertugas mengamankan pangkalan udara, merebut pangkalan lawan, serta melaksanakan pertahanan udara titik.

TNI Angkatan Udara memegang peranan krusial sebagai perisai udara Nusantara. Melalui kesiapsiagaan tinggi para penerbang dan sistem pertahanan udara yang terintegrasi, TNI AU memastikan langit Indonesia tetap aman dan berdaulat.

Nasywa Mutiara Pratista (Magang)