Padang (ANTARA) - Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan operasional kereta api serta mengantisipasi potensi gangguan perjalanan akibat kondisi cuaca ekstrem, Kepala PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat, Lutfi Wijaya, bersama seluruh jajaran manajemen melaksanakan pemeriksaan lintas pada petak jalan Stasiun Padang–Teluk Bayur-Stasiun Bukit Putus, Rabu (5/8).
Kegiatan pemeriksaan lintas ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan KAI untuk memastikan seluruh prasarana perkeretaapian berada dalam kondisi andal, aman, dan siap mendukung operasional, khususnya di tengah meningkatnya intensitas curah hujan yang berpotensi memengaruhi kondisi jalur kereta api.
Dalam kegiatan tersebut, manajemen melakukan inspeksi langsung terhadap berbagai aspek prasarana perkeretaapian, meliputi kondisi rel, bantalan, ballast, wesel, sistem persinyalan, keamanan emplasemen, aset perusahaan, kondisi perlintasan sebidang, hingga sistem drainase pada titik-titik yang berpotensi terdampak genangan maupun banjir. Pemeriksaan ini bertujuan mengidentifikasi potensi risiko sedini mungkin sehingga langkah mitigasi dapat segera dilakukan sebelum berdampak terhadap keselamatan perjalanan kereta api.
Selain melakukan pemeriksaan jalur, rombongan juga memantau kesiapan operasional di sejumlah stasiun guna memastikan seluruh sarana dan prasarana pendukung pelayanan berada dalam kondisi optimal sehingga perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan aman, selamat, nyaman, dan andal.
Pada kesempatan tersebut, jajaran manajemen juga berinteraksi dengan masyarakat yang berada di sekitar jalur rel serta melaksanakan sosialisasi keselamatan. Masyarakat diimbau agar tidak beraktivitas di jalur kereta api maupun area yang dapat mengganggu operasional karena berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.
Sebelum kegiatan dimulai, Kepala KAI Divre II Sumbar, Lutfi Wijaya, memimpin safety briefing di Stasiun Padang. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa budaya keselamatan (safety culture) harus menjadi prioritas utama bagi seluruh insan KAI.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran agar meningkatkan kewaspadaan, disiplin dalam menjalankan prosedur, proaktif mengidentifikasi potensi bahaya, serta segera menindaklanjuti setiap temuan di lapangan melalui pengisian Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR), khususnya pada wilayah yang memiliki potensi gangguan akibat kondisi alam maupun cuaca ekstrem.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menjelaskan bahwa pemeriksaan lintas merupakan program rutin yang dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya preventif dalam menjaga keselamatan operasional kereta api.
“Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, kami memastikan setiap aspek prasarana berada dalam kondisi siap operasi sehingga perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu bagi seluruh pelanggan,” ujar Reza.
Selain pemeriksaan prasarana, KAI Divre II Sumbar juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat, khususnya di sekitar jalur kereta api dan perlintasan sebidang. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan.
Reza mengungkapkan bahwa setiap harinya KAI Divre II Sumbar mengoperasikan 28 perjalanan kereta api penumpang serta 24 perjalanan kereta api barang yang mengangkut klinker dan semen. Dengan tingginya frekuensi perjalanan tersebut, masyarakat diimbau untuk selalu berhenti, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum melewati perlintasan sebidang.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai menutup, serta mengutamakan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” kata Reza.
Ia menambahkan bahwa tindakan menerobos palang pintu, mengabaikan Semboyan 35 (isyarat suara atau klakson lokomotif), maupun melanggar rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, pelanggaran tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk tuntutan ganti rugi apabila menyebabkan kecelakaan atau mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan pelaksanaan safety talk sebagai forum evaluasi hasil pemeriksaan lintas sekaligus memastikan seluruh temuan di lapangan segera ditindaklanjuti sesuai standar keselamatan yang berlaku.
“KAI Divre II Sumbar akan terus mengedepankan upaya preventif melalui pemeriksaan prasarana secara berkala, penguatan budaya keselamatan, serta edukasi kepada masyarakat. Sinergi seluruh pihak menjadi kunci dalam mewujudkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh pelanggan maupun pengguna jalan,” tutup Reza.