Anggota DPRD Jakarta Bebizie Kembalikan Uang Rp 895 Juta usai Diperiksa KPK

2026/09/18

Jumat, 18 September 2026 - 12:04 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati mengembalikan uang Rp 895 juta setelah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara pada 13 Agustus 2026.

Baca Juga

"Yang bersangkutan telah kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, yakni sejumlah Rp895 juta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Budi, KPK menduga uang tersebut diterima Bebizie dari salah satu pihak terkait kasus tersebut.

Baca Juga

Budi mengatakan Bebizie tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada 17 September 2026 dikarenakan sakit.

"Jadi, yang bersangkutan bukan mangkir, melainkan sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit," katanya.

Baca Juga

Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (Ant)

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jakarta Timur

Kantor Summarecon di Jakarta Timur Digeledah KPK terkait Korupsi di ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat, 18 September 2026 soal korupsi di ATR/BPN.

VIVA.co.id

18 September 2026