Anggota DPR tekankan transparansi dalam penerapan RUU Perampasan Aset

2026/08/29

Anggota DPR tekankan transparansi dalam penerapan RUU Perampasan Aset

Sabtu, 29 Agustus 2026 11:35 WIB

Image Print

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyampaikan materinya saat diskusi Pengelolaan BUMN di Era Ekonomi Baru, di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (10/2/2026). Diskusi strategis yang digelar Nagara Institute bekerja sama dengan platform siniar politik Akbar Faizal Uncensored (AFU) tersebut memediasi pemikiran publik mengenai identitas baru ekosistem BUMN, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya transparansi, standar pembuktian yang jelas, dan pengawasan pengadilan dalam penerapan mekanisme non-conviction based (NCB) pada Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Menurut Rieke, mekanisme NCB atau gugatan perdata terhadap aset diperlukan agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetap dapat dipulihkan meskipun pelaku meninggal dunia atau melarikan diri.

"RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan instrumen penting untuk memastikan negara tidak kalah dari pelaku kejahatan. Aset hasil kejahatan harus bisa dirampas, meski pelaku sudah meninggal atau melarikan diri. Namun, standar pembuktian dan kontrol pengadilan tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakadilan," ujar Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia mengemukakan penerapan NCB perlu disertai standar pembuktian yang terukur, hak keberatan bagi pihak yang asetnya dirampas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Rieke juga menegaskan perlindungan pihak ketiga penting untuk mencegah pemilik aset yang sah mengalami kerugian akibat penerapan aturan tersebut.

"Kita harus memastikan bahwa masyarakat yang memiliki aset sah tidak dirugikan. Perlindungan terhadap pihak ketiga adalah syarat mutlak agar RUU ini adil dan tidak menimbulkan ketakutan baru," katanya.

RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah aksi massa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 yang antara lain menuntut pengesahan regulasi tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dan menargetkan pengesahannya pada 15 Desember 2026.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU ini sesuai jadwal. Aspirasi masyarakat akan kami kawal," kata Dasco.

RUU tersebut menawarkan mekanisme perampasan aset melalui proses perdata atau NCB sehingga proses hukum dapat diarahkan terhadap aset, bukan semata-mata terhadap pelaku tindak pidana.

Pendekatan tersebut menjadi salah satu instrumen yang dibahas untuk menutup celah ketika aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas melalui mekanisme pidana, termasuk dalam kondisi pelaku meninggal dunia atau melarikan diri.

Rieke menambahkan penguatan mekanisme pemulihan aset perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara.

Dengan demikian, pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian negara maupun korban dapat dilakukan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rieke Diah tekankan transparansi dalam penerapan RUU Perampasan Aset

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026