Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Gus Falah menilai eksaminasi khusus tersebut penting dilakukan agar perkara terang benderang mulai dari hulu sampai hilir.
"Dengan begitu, publik bisa mendapatkan gambaran sesungguhnya atas perkara ini di luar proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik," ucap Gus Falah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan Komisi Kejaksaan memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Kejaksaan dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 untuk melakukan pemantauan atas perkara yang menarik perhatian publik, salah satunya perkara eks Jampidsus, di mana Komisi Kejaksaan telah membentuk tim khusus terkait perkara dimaksud.
Proses eksaminasi khusus, kata dia, bukan merupakan hal baru bagi Komisi Kejaksaan lantaran sudah sering dilakukan, apalagi terkait dengan perkara yang menarik perhatian masyarakat.
Dirinya pun berharap Komisi Kejaksaan menjalankan kewenangan sesuai regulasi yang ada sehingga kasus ini memiliki kepastian hukum.
"Perkara ini sangat menarik atensi publik, dengan latar belakang para anggota yang memiliki integritas dan kredibilitas. Saya yakin Komisi Kejaksaan bisa mengawal perkara ini dengan baik," tutur anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum terhadap Penanganan Perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung RI Komisi III DPR RI itu.
Adapun Komisi Kejaksaan memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara Komisi Kejaksaan Nurokhman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7), mengatakan bahwa pemantauan tersebut dipimpin oleh Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi dan diterima secara langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ia mengungkapkan tim Komjak memantau langsung proses pemeriksaan saksi dan tersangka DR (Don Ritto) yang sedang dilaksanakan oleh tim penyidik yang terdiri atas sembilan jaksa penyidik Kejagung.
Menurutnya, pemantauan dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan proses penyidikan, termasuk pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.