Anggota DPR dukung langkah Kementan perbaiki harga ayam peternak
Sabtu, 18 Juli 2026 10:35 WIB
Peternakan ayam pedaging di salah satu sentra produksi nasional. ANTARA/HO-Dokumentasi Kementan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Herry Dermawan mendukung langkah Kementerian Pertanian (Kementan) memperbaiki harga ayam peternak guna meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus menjaga keberlanjutan industri perunggasan nasional.
"Sektor ini harus dikelola dengan baik agar mampu meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus memenuhi kebutuhan protein masyarakat," Herry dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Menurut Herry, pemerintah mulai menunjukkan keberpihakan kepada peternak dengan mendorong perbaikan harga ayam hidup yang sebelumnya sempat anjlok hingga sekitar Rp12.000 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi yang mencapai sekitar Rp20.000 per kilogram.
Herry menyampaikan berkat dorongan Kementerian Pertanian, arahan Presiden Prabowo Subianto serta dukungan Komisi IV DPR RI, pemerintah menetapkan target harga ayam hidup di tingkat peternak minimal Rp19.500 per kilogram mulai 15 Juli 2026.
Menurut dia, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif karena harga ayam hidup berangsur membaik.
"Alhamdulillah, harga mulai membaik. Namun target kita bukan hanya Rp19.500 per kilogram. Harapannya harga bisa lebih baik lagi sehingga peternak memperoleh keuntungan yang layak," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan agar persoalan kelebihan produksi tidak terus berulang.
Herry menuturkan produksi ayam dan telur sebenarnya dapat diproyeksikan secara ilmiah sehingga pemerintah bersama pelaku usaha perlu menata industri perunggasan secara lebih terukur.
Dia mengapresiasi perhatian Kementerian Pertanian terhadap sektor perunggasan dan optimistis industri ayam nasional akan semakin tertata.
Baginya, industri ayam memiliki nilai ekonomi yang sangat besar, dengan perputaran usaha mencapai sekitar Rp800 triliun per tahun dan melibatkan sekitar 12 juta tenaga kerja.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memastikan pemerintah menindak tegas pelaku usaha yang merugikan peternak ayam dan telur guna melindungi kesejahteraan peternak, menjaga persaingan usaha sehat, serta stabilitas harga.
"Kami tidak akan ragu memberikan sanksi hingga membawa persoalan ke ranah pidana apabila ditemukan pelaku usaha yang terbukti mengambil keuntungan secara tidak wajar dan merugikan peternak maupun masyarakat," kata Wamentan.
Kementerian Pertanian terus memperkuat stabilisasi harga ayam hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak dengan menjaga keseimbangan pasokan, permintaan, serta menindak pihak yang mengambil keuntungan tidak wajar.
Menurut Sudaryono, pemerintah berfokus mengembalikan harga ayam hidup dan telur ke tingkat yang wajar agar peternak memperoleh keuntungan sehat tanpa membebani konsumen, sekaligus mencegah praktik pengambilan keuntungan berlebihan dalam rantai perdagangan.
Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan pelaku usaha, asosiasi, Satgas Pangan dan aparat penegak hukum guna memastikan distribusi berjalan adil serta memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pihaknya telah menggelar rembuk perunggasan yang diselenggarakan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, pelaku usaha dan berbagai pemangku kepentingan sektor perunggasan.
Rembuk tersebut digelar sebagai respons atas penurunan harga ayam pedaging dan telur di tingkat peternak yang dalam beberapa waktu terakhir berada di bawah biaya pokok produksi. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diatasi agar keberlanjutan usaha peternakan rakyat tetap terjaga.
Salah satu keputusan penting dalam forum tersebut adalah penetapan harga live bird (ayam pedaging hidup) sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur ayam ras sebesar Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak yang mulai berlaku 15 Juli 2026.
Pewarta : Muhammad Harianto
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026