Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:28 WIB
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menyampaikan duka cita yang mendalam atas rentetan kecelakaan transportasi laut yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir.
Baca Juga
Tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di lintasan Ketapang–Gilimanuk pada Juli 2025, kebakaran KM Gregorius Barcelona V di perairan Pulau Talise, Manado, tenggelamnya KM Muchlisa di Penajam Paser Utara, tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, hingga yang terbaru kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Pulau Sapudi, Madura, menunjukkan bahwa keselamatan pelayaran nasional masih menghadapi persoalan yang serius.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Hamka, rangkaian kecelakaan tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan keselamatan pelayaran agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Baca Juga
Hamka menilai kecelakaan demi kecelakaan yang terjadi tidak cukup disikapi hanya dengan investigasi terhadap penyebab insiden, tetapi harus diikuti pembenahan regulasi dan tata kelola pengawasan.
"Berulangkali saya sampaikan kepada Kementerian Perhubungan, dalam rapat kerja di Komisi V DPR RI untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, Permenhub tersebut masih menyisakan celah yang berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kapal sebelum diberikan izin berlayar," kata Hamka dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2026.
Baca Juga
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa dalam Permenhub Nomor 28 Tahun 2022, penerbitan SPB mengacu pada surat pernyataan nahkoda (Master Sailing Declaration), dokumen muatan/penumpang (manifest), daftar awak kapak (crew list), bukti pemenuhan kewajiban sesuai dengan daftar periksa pemenuhan kewajiban kapal, serta surat, dokumen dan warta kapal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Mekanisme tersebut membuat Syahbandar lebih berorientasi pada verifikasi administrasi dan tidak diwajibkan melakukan pemeriksaan fisik secara langsung terhadap kapal, kecuali apabila terdapat laporan atau indikasi kapal tidak laiklaut," katanya.
Menurut Hamka, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran, mulai dari kelebihan muatan, ketidaksesuaian kondisi teknis kapal, hingga lemahnya pengawasan terhadap pemenuhan standar keselamatan pelayaran.
Halaman Selanjutnya
Hamka menegaskan bahwa ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang secara tegas mengatur fungsi, tugas, dan kewenangan Syahbandar dalam menjamin keselamatan pelayaran.