Denpasar (ANTARA) - Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali menyatakan pengajuan hibah untuk desa adat pada APBD Perubahan 2026 masih menggunakan pola yang sama, yaitu sebesar Rp300 juta untuk setiap desa adat.
“Untuk dana desa adat, tahun 2026 masih diberikan flat Rp300 juta untuk semua desa adat, begitu juga tahun 2027, masih diberikan flat tetapi ada peningkatan,” kata Kepala Dinas PMA Bali I G.A.K Kartika Jaya Saputra di Denpasar, Selasa.
Kebijakan penyaluran anggaran dengan nominal seragam tersebut disampaikan merespons sorotan DPRD Bali saat penetapan Raperda Perubahan APBD 2026 yang mendorong evaluasi menyeluruh lantaran kemampuan, kebutuhan, serta beban masing-masing desa adat tidak sama.
Dewan menilai alokasi anggaran untuk desa adat dan subak yang mencapai total Rp500 miliar setiap tahun perlu dipikirkan kembali pola distribusinya agar memberikan dampak lebih optimal bagi masyarakat.
“Dari sisi keadilan memang kelihatannya tidak adil, tetapi mesti dilihat juga dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” ujar Kartika.
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Bali merancang peningkatan nominal pada rancangan APBD 2027 menjadi Rp350 juta per desa adat meskipun masih menggunakan pola seragam yang sama.
Guna menindaklanjuti evaluasi dewan secara jangka panjang, Dinas PMA Bali kini menyiapkan konsep klasterisasi melalui kerja sama dengan Universitas Hindu Indonesia (Unhi) untuk membagi desa adat ke dalam klaster tinggi, sedang dan rendah.
Klasterisasi ini didasarkan pada lima parameter utama, yakni jumlah pura, pendapatan asli desa adat, jumlah warga, jumlah banjar adat, serta pelaksanaan program prioritas institusi.
Meski demikian, Kartika mengakui penyusunan formula tersebut masih menemui kendala krusial karena belum seluruh dari sekitar 1.500 desa adat membuka data pendapatan desa secara lengkap dan transparan.
“Lima parameter ini tidak boleh bolong, dan satu saja tidak ada datanya akan berpengaruh terhadap yang lainnya,” ucap Kartika.
Pemprov Bali juga harus berhati-hati melakukan mitigasi risiko agar penetapan klaster tidak memicu keberatan, salah satunya dari kategori desa adat rendah yang merasa masih membutuhkan dukungan besar.
“Rumus sudah ada, tinggal sekarang data yang masuk, terutama PAD-nya harus terbuka,” sambungnya sekaligus menekankan pentingnya validitas data agar tidak mencerminkan kondisi keliru.
Meski skema klasterisasi disiapkan, Dinas PMA memastikan seluruh desa adat di Bali dipastikan tetap berhak menerima dana hibah sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan pencairan.
“Dari 1.500 itu semuanya akan mendapatkan hibah dana desa adat, jadi semua mendapatkan itu ketika persyaratan hibah sudah terpenuhi,” kata dia.
Terkait realisasi tahun berjalan sendiri, Dinas PMA Bali mencatat pencairan hibah tahap kedua telah tersalurkan ke 1.451 desa adat sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Pemprov Bali langsung melanjutkan proses administrasi untuk pencairan tahap ketiga yang hingga kini baru mencakup sekitar 99 desa adat agar tuntas tepat waktu.
Kartika tetap rutin mengimbau para pengurus desa adat agar proaktif melakukan pemeriksaan serta pembinaan administrasi agar anggaran dapat terserap optimal sebelum tahun anggaran berakhir.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.