Amankan Pengoperasian SUTT Tideng Pale-Malinau, PLN Sosialisasikan Pembersihan Tanam Tumbuh kepada Warga
Jumat, 31 Juli 2026 10:50 WIB
Pemaparan materi mengenai aspek hukum dan ketentuan ruang bebas jaringan transmisi kepada masyarakat terdampak SUTT 150 kV GI Tideng Pale–GI Malinau. (ANTARA/HO-PLN UPP KLT)
Tana Tidung (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (PLN UPP KLT 2) melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait persiapan pembersihan tanam tumbuh pada ruang bebas jalur transmisi SUTT 150 kV Tideng Pale–Malinau.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah persiapan pengoperasian jaringan transmisi tersebut guna mendukung penguatan pasokan tenaga listrik di Provinsi Kalimantan Utara.
Sosialisasi berlangsung pada Selasa hingga Kamis, 14–16 Juli 2026, dan dilaksanakan secara bertahap di Kantor Desa Sedulun, Kantor Desa Kapuak, Kantor Desa Seputuk, dan Kantor Desa Belaian Ari. Kegiatan tersebut diikuti aparatur desa serta masyarakat pemilik tanah dan tanaman.
Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat memiliki pemahaman dan persepsi yang baik terhadap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagai bagian dari program strategis nasional.
Melalui sosialisasi tersebut, PLN mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung lll terwujudnya sistem kelistriyang lebih andal, aman, dan berkelanjutan di Kalimantan Utara.
Dalam kegiatan tersebut, PLN UPP KLT 2 bersama Kejaksaan Negeri Bulungan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aspek hukum, keamanan, dan keselamatan dalam pelaksanaan pembersihan tanam tumbuh pada koridor Right of Way (RoW) jalur transmisi.
Pendampingan tersebut penting untuk memastikan proses di lapangan berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Dari PLN UPP KLT 2, kegiatan dihadiri Assistant Manager Keuangan, Perizinan, Pertanahan, dan Umum, Romi Akbar, beserta tim.
Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Bulungan turut hadir melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Harismand dan tim untuk memberikan pendampingan dan penjelasan aspek hukum dalam pelaksanaan kegiatan.
Sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat pemilik tanah dan bangunan yang arealnya dilintasi jalur SUTT 150 kV GI Tideng Pale–GI Malinau. PLN menjelaskan ketentuan yang berlaku di sekitar jalur transmisi, termasuk aktivitas yang diperbolehkan maupun yang dilarang pada ruang bebas jaringan transmisi.
Penjelasan tersebut diperlukan karena sebagian tanaman di sekitar koridor transmisi berpotensi tumbuh kembali dan dapat mengganggu keamanan serta keandalan jaringan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Karena itu, pembersihan tanam tumbuh menjadi salah satu tahapan penting sebelum jaringan transmisi dioperasikan.
Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, mengatakan sosialisasi ini menjadi ruang dialog agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ruang bebas jalur transmisi demi keselamatan bersama dan keandalan pasokan listrik.
“Melalui kegiatan ini, PLN ingin memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai pembersihan tanam tumbuh pada ruang bebas jalur transmisi. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan warga, keamanan jaringan, serta mendukung kesiapan pengoperasian SUTT 150 kV Tideng Pale–Malinau,” ujar Jefry.
Ia menambahkan, dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam memastikan infrastruktur ketenagalistrikan dapat beroperasi secara aman dan andal.
Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat turut menjaga koridor transmisi dari aktivitas yang berpotensi mengganggu operasional jaringan.
“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan keandalan penyaluran tenaga listrik dengan menghindari kegiatan yang berisiko di sekitar jalur transmisi. Sinergi antara PLN, pemerintah desa, aparat, Kejaksaan Negeri Bulungan, dan masyarakat menjadi kunci agar pengoperasian jaringan ini dapat berjalan lancar,” tambahnya.
Melalui sesi diskusi, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan langsung dari PLN serta Kejaksaan Negeri Bulungan.
Dialog tersebut diharapkan dapat membangun kesamaan pemahaman sehingga pelaksanaan pembersihan tanam tumbuh dapat berlangsung tertib, aman, dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
PLN mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Bulungan, pemerintah desa, aparat setempat, dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Sinergi seluruh pihak diharapkan dapat mendukung kelancaran persiapan pengoperasian SUTT 150 kV Tideng Pale–Malinau sebagai bagian dari penguatan pasokan listrik di Provinsi Kalimantan Utara.
Baca juga: PLN UIP KLT Raih Penghargaan Platinum Alignment Anugerah CEPI CSR UMKM & Koperasi 2026
Baca juga: PLN Gelar Musyawarah Pengadaan Tanah SUTT 150 kV Kuaro-GIS 4 IKN di Sotek
Pewarta : Redaksi
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.