Sergai (ANTARA) - Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sei Rampah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Alun-Alun Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai).
Seorang pria berinisial MY alias Y (30), warga Desa Firdaus, ditangkap polisi di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Senin (28/9/2026) malam.
Kasus tersebut bermula saat korban Rivaldo Calvin Siagian (22) datang ke Alun-Alun Sergai untuk berolahraga, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 06.20 WIB. Korban memarkirkan Honda Revo miliknya di areal parkir.
Saat sedang jogging, korban melihat sepeda motornya dibawa kabur pelaku. Korban sempat melakukan pengejaran dengan meminjam sepeda motor temannya, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Korban kemudian melapor ke Polsek Sei Rampah dengan kerugian sekitar Rp25 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H. melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa sepeda motor korban telah dijual tanpa cover body kepada seorang penadah bernama Beni melalui perantara berinisial Panbers.
Polisi turut menyita STNK asli, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta sejumlah sparepart/onderdil body sepeda motor korban yang telah dilepas.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
“Proses hukum terhadap pelaku utama sedang berjalan. Tim masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak perantara dan penadah,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum.
Pewarta: Darmawan
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.