Akademisi sarankan pemerintah bentuk tim pakar penyusunan PP KUHP
Sabtu, 18 Juli 2026 10:29 WIB
Akademisi Universitas Pakuan Bogor Andi Muhammad Asrun. (Ogen)
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Jawa Barat Prof. Andi Muhammad Asrun menyarankan pemerintah (Kementerian Hukum) untuk membentuk tim pakar guna mempercepat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana KUHP Nasional.
Menurut dia, PP KUHP diperlukan segera sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP baru tersebut.
"Saran saya, Menteri Hukum itu harus menunjuk tim pakar," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Asrun yang juga Anggota Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim mencontohkan pelibatan tim pakar dalam penyusunan KUHAP setelah reformasi.
Tim pakar tersebut, kata dia, terdiri atas akademisi dan praktisi.
"Cara kerjanya (tim pakar) tidak berdasarkan bayaran. Cuma dikasih transport aja," ujarnya.
Menurutnya, tim pakar ini bukan dikontrak sebagai konsultan, tetapi pihak yang diminta membahas satu persoalan, sehingga dari segi biaya lebih murah.
Dia mengingatkan agar PP KUHP segera untuk diterbitkan agar implementasi undang-undang baru tersebut dapat dilaksanakan dengan mudah oleh aparat penegak hukum.
Oleh karena itu DPR RI harus sering-sering mengingatkan pemerintah (Kemenkum) agar PP KUHP segera diterbitkan.
"Saya yakin DPR RI, Komisi III khususnya sudah memantau hal ini, apalagi kinerjanya cukup bagus," ucapnya.
Asrun memastikan jika akademisi dilibatkan sebagai tim pakar pasti menyambut baik, karena sudah menjadi tanggungjawab sosial para dosen.
"Jadi akademisi bisa diundang, dan akademisi kalau diundang pasti datang. Karena itu kewajiban sosialnya," kata Asrun.
Kehadiran PP ini penting untuk memastikan KUHP baru dapat diterapkan secara efektif dan efisien di lapangan. Karena banyaknya subtansi yang berubah dalam KUHP baru tersebut dapat segera dipedomani oleh aparat penegak hukum.
Setidaknya, terdapat 4 PP yang dimandatkan oleh KUHP yakni PP tentang tata cara dan kriteria hukum yang hidup di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP. Kedua, PP tentang tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 69.
Ketiga, PP tentang tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 76. Dan yang keempat, PP tentang pelaksana pidana bagi orang dan korporasi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edwar Omar Syarif Hiariej (Eddy) dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (15/7), mengatakan satu dari 3 PP yang sedang disusun telah diterbitkan.
PP yang telah terbit itu PP Nomor 5 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria hukum yang hidup di masyarakat (the living law). Sedangkan tiga PP lainnya masih dibahas, termasuk PP KUHAP.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026