Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Kantongi Izin Transaksi Short Selling - Bursa Katadata.co.id

2026/09/16

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan baru ada dua anggota bursa (AB) yang telah mengantongi izin untuk menyediakan layanan transaksi short selling. Keduanya adalah PT Ajaib Sekuritas dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan transaksi short selling kembali dibuka secara bertahap mulai Selasa (15/9). Saat ini, sejumlah anggota bursa lainnya masih dalam proses memperoleh izin.

“Sekarang ini yang sudah terdaftar menjadi AB short selling dua, yang lainnya masih dalam proses,” ujar Iding dalam acara Katadata SAFE 2026, Rabu (16/9).

Iding mengatakan, pembukaan kembali transaksi short selling dilakukan atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan tersebut dinilai penting untuk melengkapi ekosistem pasar modal sehingga investor memiliki lebih banyak pilihan strategi investasi.

Namun, implementasinya pada tahap awal masih akan dibatasi. BEI akan menetapkan daftar saham yang dapat ditransaksikan melalui skema short selling, sekaligus menentukan kriteria anggota bursa dan nasabah yang dapat melakukan transaksi tersebut.

“Ini sebagai tahap awal supaya market juga belajar, investor juga belajar memanfaatkan short selling,” kata Iding.

BEI akan mengevaluasi pelaksanaan transaksi tersebut dan melakukan perluasan secara bertahap seiring dengan kesiapan investor, anggota bursa, serta ekosistem pasar modal secara keseluruhan.

Iding mengatakan masih terdapat sejumlah anggota bursa yang belum siap menerapkan transaksi short selling dan masih membutuhkan pengujian. 

Sebelumnya, Direktur Pengembangan dan Pengawasan Perdagangan BEI Irvan Susandy mengatakan penerapan kembali short selling dilakukan setelah mendapat arahan dari OJK. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan.

“OJK pun telah memberikan arahan agar bursa mengimplementasikan kembali pembiayaan transaksi short selling secara bertahap,” kata Irvan dalam pengumuman BEI, dikutip Senin (14/9).

Menurut Irvan, implementasi kembali transaksi tersebut mulai berlaku pada 15 September 2026.

Selain itu, BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026. Daftar tersebut disusun berdasarkan ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.

Daftar Efek Short Selling tersebut akan berlaku efektif mulai periode Oktober 2026.

Transaksi short selling sebelumnya sempat dilarang total sejak Maret 2020 atau saat pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah tekanan jual yang dapat memperburuk kejatuhan pasar saham.

Short selling merupakan transaksi penjualan saham yang dilakukan investor dengan meminjam saham terlebih dahulu. Investor kemudian berharap dapat membeli kembali saham tersebut pada harga yang lebih rendah untuk mengembalikan saham yang dipinjam sekaligus memperoleh keuntungan dari selisih harga.

Berbeda dengan transaksi saham biasa, short selling memiliki risiko kerugian yang relatif tinggi karena investor menjual saham sebelum membelinya kembali. Transaksi ini umumnya dilakukan oleh investor berpengalaman yang memiliki analisis dan perkiraan kuat terhadap pergerakan harga saham.

Rencana pemberlakuan kembali transaksi short selling telah bergulir sejak pertengahan 2024. BEI sebelumnya menargetkan implementasi pada kuartal pertama 2025, tetapi kemudian menundanya hingga kuartal kedua 2025.

Penundaan kembali terjadi hingga BEI menjadwalkan pelaksanaan short selling pada 17 Maret 2026. Namun, rencana tersebut kembali ditunda.

Kini, BEI kembali membuka implementasi transaksi short selling secara bertahap mulai 15 September 2026.

Pemberlakuan kembali transaksi tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan Indonesia. Short selling diharapkan memberikan fleksibilitas lebih bagi investor sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan saham.

Melalui implementasi secara bertahap, BEI juga akan menyesuaikan pelaksanaan transaksi dengan kesiapan infrastruktur, pengelolaan risiko, dan efektivitas pengawasan di pasar modal.