Ahli Jembatan: Truk antre BBM di atas Jembatan Meureubo Aceh Barat bahayakan konstruksi - ANTARA News Aceh

2026/07/11

Aceh Barat (ANTARA) - Ahli Konstruksi sekaligus dosen jurusan Teknik Sipil dan Program Magister Perumahan Permukiman Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat Dr Irfan mengingatkan masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari perilaku parkir sembarangan di atas Jembatan Meureubo, Meulaboh, Aceh untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang sering terjadi di wilayah ini.

“Jembatan memiliki karakteristik konstruksi yang berbeda dan memiliki ruang gerak yang sangat terbatas. Secara aturan dan struktur, kendaraan sama sekali tidak diizinkan untuk parkir di atas jembatan. Selain membahayakan, tindakan ini juga dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas,” kata Irfan kepada ANTARA dihubungi dari Meulaboh, Sabtu.

Dari perspektif teknik sipil, Irfan mengungkapkan bahwa jembatan tidak dirancang untuk menahan beban statis atau beban diam dalam jangka waktu lama, melainkan untuk beban dinamis (bergerak). Jika jembatan dipenuhi oleh truk-truk bermuatan berat yang parkir atau berhenti terlalu lama, hal tersebut dapat memicu kerusakan struktural pada jembatan.

"Beban jembatan itu tidak dirancang untuk beban yang sifatnya diam atau statis. Jembatan itu khusus untuk beban bergerak atau dinamis. Jika ada kendaraan yang parkir terlalu banyak di situ dalam jangka waktu yang lama, itu bisa menyebabkan kerusakan struktur pada bangunan jembatan," jelasnya.

Baca juga: Polisi tahan dua petugas SPBU di Nagan Raya terkait kasus BBM subsidi

Dia menjelaskan, kendaraan yang parkir di badan atau bahu jalan memberikan beban statis secara terus-menerus pada satu titik yang sama. Struktur perkerasan jalan (pavement), terutama yang menggunakan aspal (perkerasan lentur), tidak dirancang untuk menahan beban diam dalam jangka waktu panjang.

Menurutnya, area badan jalan dan bahu jalan secara struktur memang dirancang kuat untuk menahan beban lalu lintas yang bergerak. Namun, jika area tersebut beralih fungsi menjadi tempat parkir kendaraan, hal ini akan sangat mengancam keselamatan pengguna jalan.

Irfan mengatakan, beban jembatan itu tidak dirancang untuk beban yang sifatnya diam atau statis. Jembatan itu khusus untuk beban bergerak atau dinamis. Jika ada kendaraan yang parkir terlalu banyak di situ dalam jangka waktu yang lama, itu bisa menyebabkan kerusakan struktur pada bangunan jembatan," jelasnya.

Dia menambahkan, jangankan truk bermuatan berat, aktivitas berkumpul dan berswafoto (selfie) di atas jembatan seperti yang sering terjadi di Jembatan Suramadu pun sebenarnya tidak diizinkan demi menjaga ketahanan struktur dari beban statis.

"Parkir sembarangan di atas jembatan ini yang paling bahaya sebenarnya kepada keselamatan berlalu-lintas. Karena ketika kita berbicara jalan, kita bicara keselamatan dan kebebasan pengemudi dalam melewati jalan tersebut," ujarnya.

Sejumlah kendaraan mengantre di atas Jembatan Meureubo, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat guna mengisi BBM subsidi. Hingga Sabtu (11/7/2026) fenomena antre isi BBM diatas badan jembatan terus terjadi secara berulang dan menurut ahli, hal tersebut dapat membahayakan konstruksi jembatan. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Selain itu, jembatan memiliki karakteristik konstruksi yang berbeda dan memiliki ruang gerak yang sangat terbatas. Secara aturan dan struktur, kendaraan sama sekali tidak diizinkan untuk parkir di atas jembatan.Selain mengancam struktur bangunan, kehadiran truk yang mengantre di atas jembatan juga memicu berbagai risiko keselamatan, di antaranya jembatan umumnya memiliki lebar jalur yang pas-pasan. Adanya truk yang parkir memakan lajur lalu lintas akan memicu kemacetan dan memaksa pengendara lain berpindah jalur secara mendadak.

Kemudian hal ini juga berpotensi terjadinya kecelakaan karena area jembatan sering kali memiliki elevasi yang lebih tinggi, sehingga menciptakan titik buta (blind spot). Pengendara yang melaju dari jauh tidak dapat melihat dengan jelas adanya kendaraan yang sedang berhenti, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan tabrak belakang.

Selain itu, keberadaan deretan truk di atas jembatan mempersempit ruang gerak dan menyulitkan proses evakuasi jika sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat. Ia berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menertibkan antrean truk tersebut demi menjaga umur jembatan serta keselamatan bersama.

Selain membahayakan, tindakan ini juga dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas,  berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 3, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan parkir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Untuk mengatasi persoalan ini, ia memberi sejumlah solusi kepada pemangku kebijakan di Aceh Barat, yaitu perlu adanya penyiapan petugas, minimal dari pihak Dinas Perhubungan Aceh Barat, untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar area antrean agar pengendara lain tidak terganggu.

Kemudian memastikan tidak ada kendaraan yang mengantre atau parkir di atas jembatan. Jika antrean sudah mencapai pangkal jembatan, kendaraan harus dihentikan terlebih dahulu sebelum memasuki area jembatan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.