Jakarta -
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) agar penerapannya lebih maksimal. Kamera ETLE tidak hanya bisa membaca dan mengidentifikasi pelanggaran dari pelat nomor kendaraan. Kamera ETLE juga bisa membaca wajah pengendaranya.
Untuk memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas, Korlantas Polri kini fokus pada penerapan teknologi Face Recognition (FR). Sistem pengenalan wajah tersebut akan terintegrasi dengan sistem ETLE dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil.
Dengan adanya fitur pengenal wajah tersebut, ETLE tetap bisa mendeteksi pelanggaran meski pengendaranya tidak memasang pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang," demikian dikutiup dari situs resmi Korlantas Polri.
Penerapan Face Recognition tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya. Fitur pengenal wajah pada tilang elektronik itu memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.
"Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.
Menurutnya, sistem Face Recognition diperlukan untuk memperkuat tilang elektronik. Soalnya, berdasarkan data Korlantas Polri, pelanggaran pelat nomor masih tinggi. Selama semester I 2026, sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor direkam sistem ETLE. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) maupun menggunakan pelat nomor palsu.
(rgr/din)