AAUI: Ketentuan Ekuitas Minimum Perlu Melihat Kondisi Aktual Industri Asuransi

2026/09/10

ILUSTRASI. Ketua Umum AAUI Budi Herawan (KONTAN/Ferry Saputra)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. 

Per Juli 2026, OJK menyampaikan terdapat 119 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026, atau mencakup 82,07% terhadap total perusahaan. Artinya, jumlah yang belum memenuhi sebanyak 26 perusahaan.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terus melakukan komunikasi dengan OJK mengenai kesiapan industri dalam memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: Bank Jatim Perluas Bisnis lewat KUB, Gandeng Lima BPD di Sejumlah Daerah

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan kondisi masing-masing perusahaan yang belum memenuhi ketentuan perlu dilihat secara individual, antara lain berapa besar gap ekuitas, kemampuan pemegang saham, proyeksi profitabilitas, rencana masuknya investor, maupun rencana aksi korporasi atau konsolidasi.

Dia bilang AAUI pada prinsipnya mendukung tujuan penguatan permodalan, karena industri membutuhkan perusahaan yang makin sehat dan mempunyai kapasitas menyerap risiko yang lebih besar. 

"Namun, pada saat yang sama, implementasinya perlu memperhatikan kondisi aktual industri," ucapnya kepada Kontan, Kamis (10/9/2026).

Lebih lanjut, Budi mengatakan dialog dengan OJK ke depannya juga menjadi penting. Sebab, dia bilang industri bukan hanya menghadapi kewajiban ekuitas minimum 2026 dan tahap berikutnya, melainkan juga transisi menuju New Risk Based Capital (RBC). 

Baca Juga: Kartu BRI Debit FC Barcelona, Wujudkan Mimpi Nonton di Spotify Camp Nou

Oleh karena itu, Budi menyampaikan perlu dilihat secara keseluruhan upaya perusahaan asuransi dapat memperkuat struktur modalnya, termasuk ruang penggunaan Tier 1 Limited dan Tier 2. Dengan demikian, dia mengatakan penguatan solvabilitas tidak semata-mata bergantung pada fresh equity injection.

Asal tahu saja, peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag