8 BUMN Gulung Tikar Akibat Pailit atau Dibubarkan

2026/07/16

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tidak mengenakkan datang dari badan usaha milik negara (BUMN). Terbaru, perjalanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) harus terhenti usai dinyatakan pailit.

Perusahaan mengumumkan penghentian operasional karena resmi menyandang status pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya per 3 Juni 2026 lalu. "PT DPS telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan pada tanggal 3 Juni 2026," tulis manajemen dalam unggahan di akun Instagram @dok_sby1910.

Nantinya, seluruh aset perusahaan akan dialihkan ke sesama BUMN galangan kapal yakni PT PAL Indonesia. Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan rencana konsolidasi bisnis galangan kapal BUMN tersebut menyusul penetapan pailit DPS.

Aset milik BUMN galangan kapal yang telah berdiri sejak tahun 1910 tersebut akan segera diambil alih. "Nanti saya cek ya. Kita kan mau konsolidasikan semua dok kapal kita, jadi asetnya akan kita ambil," ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (16/7/2026).

Sejatinya BUMN pailit atau bubar bukan hanya kali ini. Beberapa perusahaan pelat merah yang sempat jadi kebanggaan negara harus menelan pil pahit. Sebagian besar penyebab BUMN ini pailit atau bubar karena masalah keuangan dan manajemen. 

Dirangkum Liputan6.com, berikut sejumlah BUMN di Indonesia yang pernah dinyatakan pailit atau dibubarkan setelah kesulitan keuangan, mana saja?

1. PT Kertas Leces (Persero)

BUMN bergerak di bidang produksi kertas yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Perusahaan diputus pailit Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 September 2018.

2. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

BUMN ini bergerak di bidang industri tekstil dan produk tekstil (pemintalan dan pertenunan). Berpusat di Jakarta, dengan pabrik yang tersebar di wilayah Jawa Barat (seperti Banjaran), Jawa Tengah (Tegal, Cilacap, Secang), Jawa Timur (Lawang, Grati), hingga Makassar. Perusahaan diputus pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2024.

3. PT Istaka Karya (Persero)

Perusahaan diputus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022. Status ini membuat perusahaan konstruksi pelat merah tersebut resmi dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2023. Tepatnya pada 17 Maret 2023.