Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 41 pasangan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjalani sidang isbat nikah terpadu melalui fasilitasi pemerintah untuk memenuhi ketentuan perundangan sekaligus dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-76 daerah itu yang jatuh pada Sabtu (15/8/2026).
Kegiatan yang digelar di Gedung Balai Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (14/8) tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah daerah setempat bersama Pengadilan Agama Cikarang serta Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.
"Kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara," kata Asisten Daerah (Asda) I pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya saat membuka kegiatan.
Ia mengatakan kegiatan ini didasari pada ketentuan perundang-undangan menyangkut administrasi kependudukan di mana setiap warga negara harus mencatatkan pernikahan mereka dan bagi umat Muslim diwajibkan untuk tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut dia kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat mencegah timbulnya kendala administratif bagi pasangan suami istri di kemudian hari.
"Banyak masyarakat yang secara agama sudah sah menikah, tetapi negara belum mengakuinya karena belum tercatat. Dampaknya bisa terlihat saat hendak mengurus dokumen seperti kartu keluarga, akta kelahiran maupun administrasi kependudukan lain," jelasnya.
Hudaya menegaskan melalui program isbat nikah terpadu ini, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepastian hukum serta dokumen pernikahan secara resmi tanpa harus mengeluarkan biaya untuk proses pencatatan sebab telah difasilitasi pemerintah.
Dirinya turut mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi agar tertib dalam pencatatan pernikahan sejak dini sekaligus memastikan pernikahan di KUA pada dasarnya tidak dipungut biaya apabila dilaksanakan di kantor wilayah setempat.
"Sementara bagi warga non Muslim dapat melakukan pencatatan perkawinan sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku," katanya.
Pemerintah daerah berharap program Sidang Isbat Nikah Terpadu ini tidak hanya sebagai solusi bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kependudukan sejak dini.
"Jangan sampai masyarakat baru mengurus pencatatan pernikahan setelah muncul persoalan administrasi. Lebih baik sejak awal pernikahan langsung dicatatkan secara resmi agar hak-hak keluarga dan anak terlindungi," kata dia
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.