Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XII DPR RI saat ini tengah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di DPR RI. Namun, di tengah proses itu, pembahasan beleid yang akan menggantikan Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 masih berjalan alot.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Keberadaan lembaga baru tersebut diproyeksikan membawa perubahan terhadap tata kelola industri migas nasional, khususnya dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu.
Hanya saja, persoalan yang mengemuka bukan hanya menyangkut kewenangan BUK Migas, tetapi juga mengenai siapa yang nantinya menjadi operator dan pihak yang mengendalikan lembaga tersebut.
Dalam pembahasan di Komisi XII DPR RI, setidaknya terdapat tiga skenario yang mengemuka. BUK Migas dapat ditempatkan langsung di bawah Presiden, berada di bawah PT Pertamina (Persero), atau berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tanggapan fraksi-fraksi DPR
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon mengatakan desain kelembagaan BUK Migas saat ini masih dalam pembahasan. Namun, ia menyebut terdapat gagasan untuk kembali mengacu pada konsep yang pernah diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.
"Kita lihat nantinya, kalau kita lihat ini apa yang terjadi saat ini kita kelihatannya akan kembali kepada undang-undang yang lama. Itu undang-undang nomor 8 tahun 1971 mengenai migas ini," ujar Dony kepada CNBC Indonesia, beberapa hari lalu.
Menurut Dony, dalam konsep UU Migas 1971, Pertamina memiliki posisi sebagai pemimpin dalam pengelolaan sektor migas. Ia menilai model tersebut dapat menjadi salah satu rujukan untuk memperkuat penguasaan negara sekaligus meningkatkan produksi minyak nasional.
Dalam pembahasan mengenai posisi BUK Migas, Dony mengakui terdapat tiga opsi yang berkembang, yakni BUK Migas berada di bawah Presiden, Kementerian ESDM, atau Pertamina.
Namun, jika mengacu pada konsep UU Migas 1971, ia menilai posisi BUK Migas di bawah Presiden merupakan pilihan yang lebih tepat. "Dan itu yang bagus hari ini. Karena contoh sekarang negara tetangga kita, Malaysia, itu dulu meniru kita punya peraturan. Petronas, hari ini jauh lebih besar daripada kita dengan menggunakan undang-undang kita yang 71 itu tadi," ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian mengatakan salah satu konsep yang tengah dibahas adalah BUK Migas berada langsung di bawah Presiden. Posisi tersebut menurutnya diperlukan agar BUK Migas memiliki kewenangan yang lebih kuat.
"Salah satu konsep BUK ini tentu di bawah Presiden karena mau meningkatkan agar powerfull. Di bawah Presiden cuman nanti BUK ini yang mana ini masih perdebatan," katanya.
Lebih lanjut, Ramson membeberkan masih terbuka kemungkinan Pertamina Hulu Energi (PHE) menjadi bagian dari BUK Migas. Adapun, dalam skema itu, unsur PHE dapat dilebur dengan personel yang saat ini berada di SKK Migas.
"Jadi bisa aja Pertamina Hulu Energi misalnya masuk jadi BUK, bisa aja. Tapi mereka punya soal kapasitas personalnya memang harus disesuaikan, bisa aja ini berbaur dengan yang dari SKK," katanya.
Meski demikian, Ramson menegaskan desain tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan. Menurutnya, terdapat kemungkinan BUK Migas berdiri sebagai lembaga tersendiri atau berada di bawah Pertamina dengan mengacu pada model pengelolaan migas pada masa lalu.
"Nah, ini nanti jadi dia tersendiri kan atau nanti kalau di bawah Pertamina itu model seperti dulu yang tahun 70-an jadi di bawah Pertamina atau ini langsung ke Presiden," ujarnya.
Selain persoalan operator dan struktur kelembagaan, Ramson menilai BUK Migas nantinya harus memiliki kewenangan yang kuat dalam memangkas birokrasi investasi sektor migas.
Setidaknya, investor harus mendapatkan kemudahan dalam proses pengurusan investasi, termasuk perizinan yang selama ini melibatkan berbagai instansi dan pemerintah daerah.
"Jadi poinnya harus lebih mudah si investor. Kalau tetap sama waktunya lamanya ya podo wae kan gitu kan. Nah, jadi kalau dia datang dia sudah tinggal menggali gitu, sudah enggak ada ngurusin izin-izin ke Pemda ke mana," kata Ramson.
Perkuat sektor hulu
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan revisi UU Migas ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dengan menciptakan iklim investasi yang lebih menarik, memberikan kepastian hukum, serta mempermudah kegiatan usaha di sektor migas.
Ia menilai, peningkatan investasi diperlukan untuk mendorong kenaikan lifting migas nasional sehingga Indonesia dapat memperkuat ketahanan energi, mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta meningkatkan ketersediaan minyak mentah untuk diolah di dalam negeri.
"Untuk memperkuat ketahanan kita, mengurangi impor, dan bisa memperkuat Indonesia khususnya untuk penyediaan minyak mentah yang diolah di dalam negeri karena kilang-kilang kita juga sudah mampu melakukan pengolahan tersebut untuk BBM-nya dimanfaatkan," ujarnya ditemui pekan lalu.
Menurut dia, minat investasi di sektor migas Indonesia masih cukup besar. Namun, sejumlah potensi migas berada di wilayah yang sulit dijangkau, memiliki keterbatasan infrastruktur, hingga berada di laut dalam. Kondisi tersebut membuat investor membutuhkan kepastian untuk menanamkan modal dalam jangka panjang.
"Sulit dijangkau, infrastrukturnya mungkin masih minim, termasuk juga berada di laut dalam, sehingga investor membutuhkan investasi jangka panjang. Nah, untuk investasi jangka panjang itu membutuhkan kepastian hukum, konsistensi kebijakan, insentif yang memadai agar mereka bisa masuk. Nah, inilah yang kita mencoba untuk kita rangkum dan tuangkan di dalam RUU Migas," katanya.
Terkait rencana pembentukan BUK Migas, Eddy mengatakan lembaga tersebut nantinya akan menjalankan fungsi regulasi di sektor hulu migas sekaligus mendapatkan mandat untuk melakukan kegiatan pengusahaan dan investasi di sektor tersebut.
"Salah satunya adalah bisa memiliki wilayah kerja migas, bisa melakukan investasi di perusahaan migas. Pokoknya segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan hulu migas itu menjadi bagian dari mandat pengusahaan BUK Migas selanjutnya," ujarnya.
Menanti DIM pemerintah
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengatakan pihaknya masih menunggu sikap resmi pemerintah yang dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menentukan pandangan lebih lanjut mengenai desain BUK Migas.
Menurut Ratna, keberadaan BUK Migas perlu mempertimbangkan aspek profesionalisme dalam pengelolaan sektor migas. Adapun, dengan adanya badan usaha yang telah menjalankan fungsi operasional, pembentukan regulator baru perlu dikaji secara matang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Kalau kami sih selama ini melihat bahwa badan usaha khusus dalam minyak dan gas bumi ini sebaiknya dikelola secara profesional itu oleh saat ini sih badan usaha nya sudah ada maksudnya jadi tidak dibutuhkan regulator lain," kata dia ditemui di gedung DPR RI, dikutip Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, BUK Migas nantinya akan bertindak atas nama negara dalam pengelolaan sektor migas. Oleh sebab itu, Ratna memilih menunggu DIM pemerintah sebelum memberikan sikap lebih jauh mengenai bentuk dan posisi lembaga tersebut.
Ketika ditanya apakah BUK Migas sebaiknya berada di bawah Kementerian ESDM, Pertamina, atau langsung di bawah Presiden, Ratna belum bersedia memberikan tanggapan.
"No comment, no comment. Takut salah, takut salah," kata Ratna sambil tertawa.
Berikut isi pasal dalam draf RUU Migas yang membentuk BUK Migas:
Pasal 5
(Penguasaan dan Pengusahaan)
(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
(2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas.
(3) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(4) BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.
(5) Dalam hal pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, BUK Migas dapat melakukan penawaran kerja sama atas Wilayah Kerja kepada Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.
Pasal 6
(Pengusahaan)
(1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Kegiatan Usaha Hulu; dan
b. Kegiatan Usaha Hilir.
(3) Perolehan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh BUK Migas.
(4) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Eksplorasi; dan
b. Eksploitasi.
(5) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan; dan
d. Niaga.
BUK Migas: Pembentukan, Tugas, Organ, Modal, Pendapatan
Pasal 63
(1) BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengelola dan mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUK Migas bertugas:
a. mengusahakan Wilayah Kerja melalui kerja sama dengan kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan bertindak sebagai manajemen operasi;
b. mempersiapkan penawaran Wilayah Kerja untuk diusahakan lebih lanjut;
c. melakukan seleksi dan menentukan kontraktor dalam mengusahakan Wilayah Kerja;
d. mempersiapkan syarat dan ketentuan Kontrak Kerja Sama;
e. menandatangani Kontrak Kerja Sama;
f. mengkaji dan menyampaikan laporan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri;
g. mengkaji dan memberikan persetujuan rencana kerja dan/atau anggaran kontraktor yang sudah menandatangani Kontrak Kerja Sama;
h. menjual Minyak dan/atau Gas Bumi yang menjadi haknya berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
i. mengelola dan mencatat penerimaan yang dihasilkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
j. mengelola dan mencatat aset yang didapatkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
k. mencatat cadangan terbukti Minyak dan Gas Bumi;
l. mengelola data Kegiatan Usaha Hulu;
m. menyusun rencana usaha penyediaan minyak dan gas;
n. melakukan kegiatan investasi dalam bentuk partisipasi interes pada Wilayah Kerja;
o. melakukan tindakan korporasi yang diperlukan berdasarkan persetujuan dewan pengawas; dan
p. melaporkan kepada Presiden secara berkala mengenai pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.
Pasal 64
(1) Organ BUK Migas terdiri atas:
a. dewan pengawas; dan
b. dewan direksi.
(2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 6 (enam) orang anggota.
(3) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usul Presiden.
(4) Ketua dan Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 65
(1) Dewan direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang.
(2) Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. direktur utama;
b. wakil direktur utama; dan
c. direktur.
(3) Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 66
Modal awal BUK Migas berasal dari:
a. barang milik negara pada Kegiatan Usaha Hulu;
b. barang milik negara pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
c. modal kerja yang bersumber dari persentase tertentu penerimaan negara bukan pajak pada Kegiatan Usaha Hulu sebelum terbentuknya BUK Migas.
Pasal 67
Pendapatan BUK Migas bersumber dari:
a. hasil pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
b. hasil pengelolaan aset seluruh barang milik negara yang menjadi hak BUK; dan
c. pendapatan lain dari Kegiatan Usaha Hulu.
Pasal 68
Anggaran operasional BUK Migas bersumber dari sebagian pendapatan yang diperoleh BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 68 diatur dalam Peraturan Presiden.
Cadangan Migas & Dana Migas
Pasal 84
(1) Pemerintah Pusat melalui BUK Migas merencanakan Cadangan Minyak dan Gas Bumi serta meningkatkan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pemerintah Pusat menetapkan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 85
(1) Menteri wajib mengelola dana Minyak dan Gas Bumi secara transparan dan akuntabel.
(2) Dalam mengelola dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari persentase tertentu:
a. hasil penerimaan bersih Minyak dan Gas Bumi bagian negara;
b. bonus yang menjadi hak BUK Migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama dan Undang-Undang ini; dan
c. pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri.
(5) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan jumlah cadangan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi melalui kegiatan Eksplorasi termasuk di wilayah terbuka (open area), pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi.
(6) Selain ditujukan untuk meningkatkan jumlah cadangan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi, pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat melakukan investasi atas sebagian dana Minyak dan Gas Bumi melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.
Pasal 86
Pengelolaan dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 87
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(ven/arj)
[Gambas:Video CNBC]